Alasan Mengapa Anda Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Alasan Mengapa Anda Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar


Konsultan Pajak Jakarta – Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjelaskan bahwa direktur Jenderal Pajak bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB) dengan jangka waktu 5 tahun terhitung setelah saat pajak telah terutang atau masa pajak telah berakhir.

Alasannya dikeluarkan surat ini ada beberapa poin. Namun Wajib Pajak tidak perlu terlalu risau jika bingung akan mendapat surat yang mana, karena dalam surat tersebut seharusnya akan menerangkan apa yang kurang anda lakukan atau alasan anda menerima surat itu sebagai Wajib Pajak.

Beberapa alasannya bisa dilihat pada artikel ini.

1.  Hasil Pemeriksaaan Pajak Terutang Masih Kurang Bayar

Mengacu kepada hasil pemeriksaan pajak dan atau keterangan lainnya. Keterangan lainnya adalah pemeriksaan data yang menyeluruh (konkret). Rincian data menyeluruh yang dimaksud adalah :

Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2014

  • Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh)
  • Klarifikasi dan konfirmasi Faktur Pajak
  • Data tentang pelaporan spt tahunan. Apakah si Wajib Pajak memiliki masalah atau tidak
  • Bukti transaksi yang dilakukan, dan juga data yang bisa digunakan untuk menghitung pajak Wajib Pajak.

 

2.  Terdapat Surat Teguran

Apabila SPT tidak dilaporkan sesuai tanggal yang telah ditetapkan maka akan diberikan surat teguran. Ketika masih tidak dilaporkan maka akan ada sanksi admin yang berupa denda.

Penghitungannya adalah

  • 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar
  • 100% dari pajak yang kurang disetorkan. Tidak atau kurang dibayarkan. Kurang atau tidak dipungut.
  • 100% juga dari pajak PPN yag kurang atau tidak bayar.

 

3.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Seharusnya Tidak Diberikan Kompensasi atau Tarif Hanya 0%

Mengacu kepada hasil pemeriksaan dan keterangan lain ternyata , PPN dan PPnBM tidak boleh dikompensasikan.

Jika diketahui maka akan dikenakan sanksi denda admin sebesar 100%  pajak PPN

Baca juga: Apa Saja Tahap-tahap Proses Audit Sebuah Perusahaan

4.  Wajib Pajak Sengaja Melalaikan Pembukuan

Melalaikan pembukuan tahunan yang dimaksud pada pasal 28 dan 29 juga bisa mendapatkan SKPKB

5.  Wajib Pajak telah Memenuhi Syarat Objektif dan Subjektif untuk Mempunyai NPWP

Terakhir jika Wajib Pajak telah menerima penerbitan nomor Wajib Pajak maka Wajib Pajak tersebut harus diterbutkan SKPKB.

Comments are disabled.