Konsultan Pajak Jakarta – Kebanyakan orang masih belum tau dan tidak familiar dengan istilah-istilah yang ada di dunia perpajakan, sehingga menganggap pajak dan restribusi adalah hal yang sama, bahkan ada yang menganggap itu adalah satu kata pasangan (pajak restribusi).
Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat masyrakat masih banyak yang belum terlibat langsung dengan pajak.
Dalam kenyataannya kedua hal diatas adalah berbeda, walaupun keduanya sama-sama dibebankan kepada wajib pajak dan atau masyarakat.
Agar lebih bisa memahami kedua kata ini apa definisinya dan bagaimana peruntukannya, silahkan baca artikel ini hingga habis ya.
Pajak Itu Apa?
Ketika mendengar kata ini orang akan langsung berfikir menjauhi kata ini. Karena ujung-ujungnya hanya akan diharuskan membayar uang. Padahal dampak dari pajak sangat luas dan anda rasakan setiap hari, diantaranya pembangunan jalan, sekolah, dan infrastruktur negara lainnya.
Jadi apa pengertian pajak? Pajak ialah iuran atau pemabayarn yang dilakaukan oleh masyarakat kepada Negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Pengurusannya diatur dalam undang-undang dan bisa dipaksakan.
Namun yang membuat masyarakat enggan membayar pajak adalah, karena balas jasa yang didapat dari pajak tidak bisa dirasakan langsung.
Pajak sendiri bisa juga diartikan kewajiban finansial yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (pribadi atau badan institusi) kepada negara untuk mendanai berbagai kepentingan publik.
Baca juga: Sudahkah Anda Mengetahui Apa Itu Restitusi Pajak
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Beberapa hal yang dapat dibedakan dari pajak dan retribusi adalah.
- Dasar hukum yang memayunginya berbeda.
Pajak diatur dalam UU No. 7 tаhun 1983 tеntаng рајаk реnghаѕіlаn , UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tаtа саrа Perpajakan, dan UU Nо. 8 tаhun 1983 tеntаng pajak pertambahan nіlаі dаn рајаk реnјuаlаn atas bаrаng mewah.
Sedangkan retribusi di payungi hukum oleh реrаturаn pemerintah (pp), peraturan Menteri, atau рејаbаt nеgаrа уаng lеbіh rendah. Contohnya bisa seperti perda Jakarta atau perda provinsi lainnya tentang retribusi.
- Balas jasa yang terima
Jika pajak balas jasanya bisa lama dan tidak langsung, namun jika balas jasa retribusi bisa langsung dirasakan seperti pembayaran retribusi parkir kendaran roda 2, 4 dsb.
- Objek yang bisa dikenakan berbeda
Jika pajak biasanya dikenakan kepada penghasilan seseorang, kepemilikan atas tanah, rumah, kendaraan dsb.
Jika retribusi hanya dikenakan pada yang menggunakan fasilitas pemerintahan yang dikenakan retribusi.
- Lembaga pemungutnya berbeda
Pajak akan dipungut oleh dirjen pajak, sedangkan retribusi akan dilakukan oleh daerah yang bersangkutan.