Sudahkah Anda Mengetahui Apa Itu Restitusi Pajak

Sudahkah Anda Mengetahui Apa Itu Restitusi Pajak?

Konsultan Pajak – Apa itu restitusi pajak? Apakah restitusi itu penting? Banyak pertanyaan yang bisa dibuat dengan istilah restitusi ini, tapi kita mulai dulu dengan definisi restitusi ya.

Restitusi pajak ialah permohonan pengembalian dana pembayaran pajak Wajib Pajak kepada lembaga penarik pajak (negara). Istilah restitusi pajak dimuat dalam UU KUP, yang menjelaskan bahwa restitusi pajak ialah proses pengembalian biaya pajak yang sebelumnya telah dibayarkan Wajib Pajak.

Namun perlu digaris bawahi, jika pengembalian restitusi pajak hanya akan memungkinkan bila jumlah dari pajak yang dibayarkan lebih besar (berlebih) dari angka nominal pajak yang terutang. Selain itu, hal seperti ini hanya bisa berlaku apabila seorang Wajib Pajak tidak memiliki tanggungan lain yang disebut sebagai utang pajak.

Tujuan dari Restitusi Pajak

Banyak Wajib Pajak yang bingung sekaligus senang mengenai tujuan negara yang membuat fasilitas restitusi dari sistem pajak negara itu sendiri. Fungsi dan keberadaan restitusi pajak itu bertujuan baik, dalam hal ini restitusi berperan dalam proses perlindungan hak dari pada Wajib Pajak.

Selain itu, restitusi pajak juga dilandasi atas banyaknya para pelapor yang melaporkan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Wajib Pajak. Disisi lain restitusi pajak juga bertujuan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada para Wajib Pajak.

Baca juga : Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

Atas pajak yang lebih dibayarkan, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:

  1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
  2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

Demikianlah penjelasan mengenai restitusi pajak. Jika ada pertanyaan atau masih bingung bisa menanyakan dikolom komentar. Atau jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak anda bisa menghubungi kami. Good luck.

Tags: No tags