Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?


Konsultan Pajak – Kalau anda saat ini mempunyai beberapa barang mewah, atau anda ingin menekuni usaha di bidang penjualan barang-barang mewah. Maka anda perlu mengetahui apa itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Biasanya walaupun barang sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, untuk barang tertentu masih akan dikenakan pajak.

Untuk mengetahui pengertian, karakteristik dan detail tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, silahkan simak penjelasannya dibawah ini ya.

Definisi PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang di bebankan atas konsumsi barang tertentu. Pengenaannya memiliki prinsip yang sama dengan Pajak Pertambahan Nilai.

Kesamaan prinsip yang dimaksud adalah pengenaanya dikenakan atas konsumsi suatu jasa atau barang di daerah pabean.

Sedangkan menurut Undang-undang perpajakan yang berlaku di wilayah Negara Repblik Indonesia, pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ialah pengenaan pajak untuk barang yang tergolong  kedalam daftar barang mewah yang pelakunya adalah produsen atau pengusaha.

Pengusaha ini mengadakan atau membeli barang guna menghasilkan maupun mengimpor barang ini ke dalam kegiatan usaha yang dilakukannya.

Barang-barang yang Termasuk Kedalam Kategori Mewah

Barang-barang mewah yang harus dikenai pajak telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 145 Tahun 2000. Kemudian dilanjutkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan nomor 569/KMK.04/2000.

Adapun isi dari peraturan ini mencakup berbagai barang yang tergolong kedalam barang mewah dan harus dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Poin-poinya yaitu :

  • Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi.
  • Barang yang fungsinya hanya untuk menunjukkan kekayaan, status ataupun kelas sosial.
  • Barang yang hanya di konsumsi kalangan tertentu saja.
  • Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga : Apakah Restribusi dan Pajak Berbeda?

Barang-Barang yang Dihapuskan dari Kategori Barang Mewah

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan bernomorkan 106/PMK.010/2015. Menyatakan beberapa barang mewah yang dihapus dari kategori ini dan tidak dikenakan pajak ialah:

Peralatan rumah dan kantor

  • Kaca
  • Kursi
  • Ubin
  • Permadani
  • Kristal
  • Kasur
  • Lampu
  • Porselen

Peralatan elektronik, seperti:

  • AC
  • Kamera
  • Microwave
  • Dishwasher
  • TV
  • Kulkas
  • Water Heater
  • Dryer
  • Kompor

Alat olahraga

  • Alat golf
  • Alat pancing
  • Alat surfing
  • Alat selam

Alat musik

  • Alat musik elektrik
  • Piano

Branded Goods

  • Tas
  • Harness
  • Saddler
  • Pakaian
  • Arloji
  • Wewangian

Jadi jika anda memiliki barang-barang yang ada diatas, maka anda akan tidak dikenai pajak. Peraturan ini didasarkan atas barang tersebut menjadi lebih murah dibanding tahun pertama kali peraturan barang mewah dibuat.

Semoga pembahasan kali ini bisa menambah penjelasan kepada anda.

Comments are disabled.