Kenapa Membuat Dokumen Perlu Materai?

Kenapa Membuat Dokumen Perlu Materai?


Layanan Mengurus Pajak JakartaMaterai benda yang berbentuk kertas kecil segi empat dengan warna yang mencolok dan memiliki angka ribuan, yang paling umum ditemukan biasanya berangka 6000 rupiah.

Materai adalah kertas yang selalu dibutuhkan ketika membuat dokumen tertentu. Dengan adanya kertas materai maka dokumen bisa dibilang memiliki kekuatan hukum.

Lalu selain itu masih banyak fungsinya, dan apa hubungannya materai dengan pajak?

Definisi dan Pemakaian Materai

Sebelum dilanjut kebagian definisi, penulisan materai yang benar adalah “Meterai” dengan e sebagai huruf keduanya, tulisan ini bisa dicek langsung di kertas meterai yang ada di google image.

Jadi mulai dari sekarang kita akan menggunakan tulisan Meterai.

Definisi meterai menurut Wikipedia adalah pajak yang dibebankan/dikenakan terhadap dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan.

Sedangkan mengutip dari laman web DJP, bea meterai adalah pajak terhadap dokumen yang terutang sejak saat dokumen ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, atau diserahkan ke pihak lainnya jika dokumen tersebut dibuat oleh satu pihak.

Sampai disini bisa disimpulkan jika meterai adalah bagian dari pajak negara terhadap dokumen. Dan pajak ini secara tidak sadar telah dilakukan oleh semua elemen lapisan warga negara.

Dan semuanya taat, kalau ini terjadi pada pajak jenis lainnya, bukankah negara Indonesia menjadi lebih makmur?

Baca juga: Apa Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan?

Fungsi-fungsi dari Meterai

Mengacu ke Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan kalau fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Sehingga meterai memiliki makna yang cukup mendalam bagi negara ini, dengan adanya meterai negara mendapatkan pendapatan pajak dari pajak dokumen, melalui meterai.

Selain itu fungsi meterai juga sebagai pengesahan terhadap dokumen sehingga dokumen memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan. Fungsi ini akan berlaku selama dokumen di bubuhi meterai yang sesuai dan memenuhi pasal 1320.

Namun, bagaimana jika dokumen tidak dibubuhkan meterai apakah menjadi tidak sah? Dokumen akan sah-sah saja, namun dokumen tersebut tidak akan bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Oke demikian pembahasan mengenai definisi dan fungsi meterai. Dan jangan lupa selalu gunakan tulisan meterai yang benar ya. Sampai jumpa.

Comments are disabled.