Jasa Konsultan Pajak – Dewasa ini, PPN atau pajak pertambahan nilai cukup sering dibicarakan di daerah Surabaya atau dimana saja. PPN adalah jenis pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Selain itu, PPN juga termasuk dalam kategori pajak tidak langsung. Dimana pembayaran pajaknya dilakukan oleh konsumen, sedangkan penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan yakni pedagan. Berbicara mengenai PPN, tentu kita perlu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini guna menghindari kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam melaksanakan kewajiban pajak. Simak pembahasan di bawah ini terkait dengan dasar pengenaan PPN.
Memiliki pengetahuan pajak yang cukup, sangat dibutuhkan oleh wajib pajak. Tujuannya yaitu agar wajib pajak tidak salah langkah dalam mengurus masalah pajaknya. Anda bisa memaksimalkan kewajiban pajak anda dengan lebih efisien bersama jasa konsultan pajak Surabaya. Nasihat dan saran perpajakan bisa anda dapatkan untuk mendukung anda dalam melaksanakan kewajiban pajak. Termasuk untuk mengetahui dasar-dasar pengenaan PPN atau pajak pertambahan nilai.
Dasar pengenaan PPN adalah sebuah istilah yang mengacu pada penggunaan nilai tertentu. Dimana penggunaan nilai tersebut dijadikan sebagai dasar atas perhitungan untuk menentukan besaran PPN yang harus dipungut oleh pihak yang bersangkutan. Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPN, tidak hanya terdiri dari satu macam saja. Ini dikarenakan pengenaan untuk pungutan PPN tidak bisa dipukul rata. Dimana pungutan PPN bisa dikenakan atas dua macam kategori objek pajak yaitu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Untuk objek pajak yang berupa barang kena pajak atau BKP memiliki lebih dari satu nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPN. Sama halnya dengan jasa kena pajak atau JKP, yang juga tidak hanya berlandaskan pada satu nilai saja. Penulisan dasar pengenaan pajak dalam hal ini PPN, harus ditegaskan secara jelas. Apa barang atau jasa yang diserahkan dan ditulis dalam faktur pajak. Apabila yang diserahkan berupa BKP maka untuk dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual barang. Sedangkan untuk penyerahan jasa, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah penggantian.
Baca Juga: Benarkah Ada Rencana Pengenaan Tarif PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok?
Dasar Pengenaan Pajak atau yang dikenal dengan istilah DPP bisa mencakup beberapa hal. Yaitu bisa merupakan jumlah dari Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lainnya. Dimana semua hal tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang atau kredit PPN. Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait dengan dasar DPP, meliputi:
- Harga Jual
Harga jual merupakan suatu nilai berupa uang, yang mana termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena adanya penyerahan BKP. Harga jual ini tidak termasuk tarif PPN yang dipungut dan potongan harga yang tercantum di dalam faktur pajak.
- Penggantian
Penggantian adalah suati nilai yang berupa uang, termasuk seluruh biaya yang diminta oleh pengusaha atas penyerahan JKP.
- Nilai Impor
Nilai Impor merupakan nilai yang berupa uang dan menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Yang kemudian ditambahkan dengan pungutan berdasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
- Nilai Ekspor
Dasar Pengenaan Pajak yang selanjutnya adalah nilai ekspor. Yaitu sebuah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Lain
Nilai lain ini adalah nilai berupa uang yang mana telah ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP. Nilai lain ini telah ditetapkan dan diatur sesuai dnegan Peraturan Menteri Keuangan.
Itu tadi pembahasan singkat terkait dengna pengenaan dasar pengenaan PPN. Untuk memahami ketentuan pajak, anda bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Surabaya. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.