Layanan Mengurus Pajak – Pada artikel kali ini kita akan mengupas tentang PPH pasal 25. Karena perannya yang penting dan anda akan semakin paham tentang bagaimana perpajakan itu sendiri.
Pengenalan tentang PPH pasal 25
Ketentuan pajak ini harus dipahami terlebih lagi di aplikasikan, oleh pemilik usaha baik perorangan maupun badan usaha. Kemudahan yang didapat dari ketentuan pajak ini adalah, kemudahan pembayaran pajak penghasilan yang bisa diangsur pembayarannya.
Dengan adanya ketentuan ini, Wajib Pajak jadi tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak yang mengharuskan pembayaran lunas dalam waktu setahun. Karena itulah memahami ketentuan pajak ini menjadi cukup penting bagi para pelaku bisnis.
Mekanisme penghitungan ketentuan ini akan dilakukan setahun sakali, dalam bentuk spt tahunan. Sifatnya yang tahunan membuat hasil penghitungan baru akan didapat setelah data satu tahun telah terkumpul. Data ini biasanya akan bisa dibuat setelah adanya laporan yang ada di laporan tutup buku tahunan.
Mekanisme PPH pasal 25 yang pembayarannya diangsur
Tujuan utama dari ketentuan ini jelas meringankan beban bagi para Wajib Pajak. Pembayaran bisa dicicil setiap awal bulan, dengan jumlah bayar mengacu pada laporan SPT tahunan ditahun lalu.
Asumsi ini dilakukan dengan ketentuan, jika ada kekurangan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar pada tahun ini maka akan ada pembayaran ekstra, yang bisa disebut kekurangan pembayaran pajak akhir tahun.
Namun jika ada kelebihan, maka Wajib Pajak bisa mendapatkan kelebihan pembayaran. Kondisi ini dinamakan dengan restitusi.
Baca juga: Apa Saja Tahap-tahap Proses Audit Sebuah Perusahaan
Cara menghitung besarnya angsuran pembayaran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut.
Nilai angsurannya akan dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang sesuai dengan SPT tahun lalu dikurangi kredit pajak (bukti potong PPh pasal 24,23,22, dan 21) lalu dibagi 12 bulan.
Kredit pajak bisa dihitung dengan ketentuan sebagai berikut.
- PPh pasal 24 pembayaran pajak penghasilan bisa dilakukan diluar negeri.
- PPh pasal 23 potongan sebesar 15% didasarkan pada dividen, royalti, bunga dan hadiah. Sedangkan potongan 2% berdasarkan imbalan jasa, sewa serta penghasilan lainnya.
- PPh pasal 22 pungutan akan menjadi 100% bagi yang tidak memilik NPWP
- PPh pasal 21 bagi pemilik NPWP , pembayaran kredit pajak yang ada (pasal 17 ayat 1) dan tambahan sebesar 20% bagi yang tidak mempunyai NPWP.
Jadi demikian cara penghitungannya, jika masih belum jelas bisa datang langsung ke kantor kami ya.