Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Bisnis indekost atau lebih dikenal kos-kosan saat ini telah menjadi salah satu bisnis yang sangat diminati banyak orang. Bisnis ini akan cepat berkembang jika berada di sekitar lokasi industri atau instansi pendidikan.
Apakah bisnis ini dikenai pajak?
Jika mengikuti pengertian dari pajak sendiri. Pajak adalah iuran yang diwajibkan bagi warga negara yang yang berpenghasilan di wilayah hukum negara Indonesia. Jadi selama masih menghasilkan aliran dana dan ada penghasilan maka akan dikenai pajak.
Pada dasarnya usaha kosan di dasari atas banyaknya pendatang yang datang ke suatu daerah atau kota. Namun karena pendatang tentunya harus memikirkan tempat tinggal. Kos-kosan menjadi salah satu solusi tercepat dalam menyelesaikan masalah ini.
Selain biaya yang lebih murah jika dibanding kontrakan atau bahkan hotel. Kos-kosan menawarkan lingkungan yang lebih unik karena biasanya akan berisi dari berbagai latar belakang orang.
Ada yang seorang pekerja, karyawan, keluarga, dan yang paling banyak biasanya mahasiswa atau bahkan siswa. Latar belakang ini yang kadang membuat kos-kosan menjadi lingkungan yang unik untuk di tinggali.
Metode pembayaranpun lebih fleksibel. ada yang perbulan, per tiga bulan, per empat bulan, per enam bulan atau bahkan per tahun. Durasi ini jugalah yang menyebabkan kosan menjadi pilihan primadona bagi para pendatang.
Baca juga: Kenapa Membuat Dokumen Perlu Materai?
UU yang mengatur tentang pajak Kos-kosan
Pajak kos-kosan sudah ada dan diatur di Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam UU tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan.
Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel dan dikenakan pajak hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.
Lalu, untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10 bagaimana? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian atau seluruh bangunan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final, tetapi ada pengecualiannya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Dalam penjelasan PP 34 tahun 2017, rumah kos termasuk ke dalam pengertian jasa pelayanan penginapan, sehingga penghasilan yang diterima oleh pemilik kos tidak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
Jadi jelas ya bisnis kos-kosan dikenai pajak. Untuk teknik penghitungannya silahkan simak di artikel selanjutnya.