Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Sebagian besar masyarakat Indonesia memilih menggunakan kendaraan pribadi ketika hendak pergi kesuatu tempat daripada menggunakan kendaraan umum. Hal ini mengakibatkan seringnya terjadi macet di berbagai kota di Indonesia.
Karena semakin banyaknya kendaraan pribadi di Indonesia, tak jarang ada juga masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari dua.
Terkadang karena terlalu banyak memiliki kendaraan pribadi, membuat pemilik sampai lupa untuk membayar pajak kendaraan.
Hal ini yang menyebabkan terjadinya penunggakan pajak kendaraan. Jika terus berkelanjutan sampai 2 tahun pajak kendaraan tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, bagaimakah prosedur mengenai peraturan tersebut? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil ata motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.
Sebagai contoh, sebuah kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya habis per Agustus 2019, dan sampai tahun 2021 tidak juga membayar pajak tahunan kendaraan tersebut, maka di tahun itu juga seluruh data identitas pemilik mobil atau motor itu akan di hapus oleh polisi.
Aturan pemblokiran data di STNK ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 yang berbunyi :
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika :
- Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
- Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca juga : Perbedaan PPN dan PPnBM Pajak Ada disekitar Anda
Aturan ini diperkuat dengan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi :
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar :
- Permintaan pemilik Ranmor;
- Pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
- Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum Pasal 110 yang berbunyi :
Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data computer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Mau tidak mau, data kendaraan perlu balik nama dengan data pemilik yang baru supaya bisa diregistrasi ulang.