Layanan Mengurus Pajak – Sebelum masuk ke penjelasan tentang pajak bumi dan bangunan, apakah anda tahu apa maksud dari pajak bumi dan bangunan itu?
Pajak bumi dan bangunan adalahh pungutan pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik atas tanah dan bangunannya.
Setelah mengetahui pengertian dari pajak bumi dan bangunan atau biasa disingkat dengan PBB, sekarang kita masuk akan masuk ke penjelsan berikutnya, yaitu apa saja contoh objek dari pajak bumi dan bangunan?
Contoh objek bumi antara lain adalah, Sawah, ladang, kebun, tanah, tambang. Sedangkan contoh objek bangunan antara lain, Rumah tempat tinggal, Jalan tol, Bangunan tempat usaha, Gedung, Pusat perbelanjaan
Itulah beberapa contoh objek dari pajak bumi dan bangunan. Tetapi, tidak semua objek bumi dan bangunan bisa dikenai pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB dikarenakan mempunyai kriteria tertentu.
Kriterianya antara lain adalah sebagai berikut :
- Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dangan hal tersebut.
- Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatau desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca Juga : Wajib Baca!! STNK Mati 2 tahun, Data Kendaraan akan Dihapus
Ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pemungutan dan prosedur Pajak Bumi dan Bangunan didalam konstitusi Indonesia.
Berikut adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan bangunan :
- UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membahas kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah diserahkan ke Pemerintah kabupaten atau kota
- Undang-Undang yang sama mengatur Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PPB P3) di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DPJ)
Itulah beberapa contoh objek dari pajak bumi dan bangunan serta Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan. semoga artikel ini bermanfaat.