Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Apakah anda pernah memilki pertanyaan seperti ini didalam pikirian anda, mengapa kita harus membayar pajak? Apa untungnya bagi kita membayar pajak? Kemana larinya uang pajak yang kita bayarkan? Dan pertanyaan yang lain-lain lagi.
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu kadang sering terlintas dipikiran kita, dan bahkan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia pernah kepikiran pertanyaan yang sama.
Pajak sendiri adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Uang pajak yang kita rutin bayar perbulan atau pertahun itu digunakan oleh negara untuk penyediaan berbagai fasilitas umum dan sosial yang dapat disediakan oleh pihak swasta seperti jalan, jembatan, bendungan, taman, dan lain-lain.
Dasar hukum pajak Indonesia sendiri berpijak pada pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Sebagai tindaklanjut dari pasal 23A UUD 1945 tersebut diterbitkan undang-undang yang mengatur tatacara penyelenggaraan perpajakan. Setidaknya ada 8 undang-undang yang dijadikan landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia, yaitu :
Baca Juga : Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?
- UU No. 5/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan : DIGANTI dengan UU No. 16/2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
- UU No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan/ UU PPh : DIGANTI dengan UU No. 17/2000
- UU No. 8/1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU PPN/PPnBM, DIGANTI dengan UU No. 18/2000
- UU No. 12/1985 Tentang Pajak Bumi dan bangunan, UU PBB, DIGANTI dengan UU No. 12/1994
- UU No. 19/1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU PPSP, DIGANTI dengan UU No. 19/2000
- UU No. 21/1997 Tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan, UU BPHTB, DIGANTI dengan UU No. 20/2000
- UU Pengadilan Pajak, UU PP, UU No. 14/2002
- UU Bea Materai, UU BM, UU No. 13/1985
Itulah tadi beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak beserta landasan hukum tentang pajak yang ada di Indonesia. Setelah membaca artikel ini setidaknya anda menjadi tahu mengapa kita hrus membayar pajak dan kemana larinya uang pajak yang kita bayarkan.