Layanan Mengurus Pajak – Mungkin sebagian besar menyangka bahwa Retribusi Daerah sama saja dengan Pajak Dearah, anggapan ini tidak sepenuhnya salah.
Retribusi dan Pajak Daerah merupakah salah salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan di daerah. Selain itu keduanya bersifat paksaan dan dibebankan kepada masyarakat.
Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Dalam UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan. Dan setiap jenis memiliki bagiannya masing-masing. Berikut adalah jenis-jenis Retribusi Daerah dan bagian-bagiannya :
- Retribusi Jasa Umum
Merupakan pungutan atasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Retribusi Jasa Umum dibagi menjadi 15 bagian yang meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyedian dan / atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolah Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
- Retribusi Jasa Usaha
Merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemeirntah Daerah dangan menganut prinsip komersial. Baik itu pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum secara optimal oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Retribusi Jasa Usaha dibagi menjadi 11 bagian yang meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tepat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyebrangan di Air
- Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
Baca Juga : Pajak Daerah Kabupaten/Kota: Fungsi dan Jenis-Jenisnya
- Retribusi Perizinan Tertentu
Merupakan pungutan yang diberlakukan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, dan fasilitas tertentu demi melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi Perizinan Tertentu dibagi menjadi 6 bagian yang meliputi:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)
itulah penjelasan tentang retribusi daerah dan jenis-jenisnya, semoga artikel ini bermanfaat.