Layanan Mengurus Pajak – Sebagian masyarakat di Indonesia sangat menyukai tanaman hias, tak jarang didepan rumah warga sering dijumpai berbagai jenis tanaman. Mulai dari tanaman hias, tanaman obat bahkan tanaman yan digunakan untuk keperluan bumbu dapur.
Terdapat beberapa tanaman hias yang paling sering dijumpai dirumah-rumah warga seperti mawar, anggrek, melati, eglonema dan lain sebaginya.
Melihat banyaknya pecinta tanaman hias membuka peluang bisinis usaha bagi para pedagang tanaman untuk berdagang tanaman hias. Mulai dari tanaman hias hasil perkebunan sendiri, hasil persilangan hingga tanaman hias yang berasal dari luar negeri.
Harganya pun bervariasi, mulai dari yang berharga puluhan ribu bahkan sampai ada yang berharga puluhan juta untuk satu jenis tanaman.
Melihat situasi dari bisnis tanaman hias yang bisa mendapatkan omset bahkan sampai ratusan juta, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, bahwa “barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias, dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN, berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%”.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut dikecualikan bagi pengusaha tanaman hias yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga : Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak dari PPN di Indonesia
Dengan kata lain, Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang peredaran usahanya dibawah Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, tidak termasuk kedalam Pengusaha Kena Pajak serta tidak wajib memungut PPN 10% dari setiap penyerahan tanaman hias.
itulah penjelasan tentang tanaman yang hias terkena pajak. Kesimpulannya adalah tidak semua tanaman hias yang dijual oleh wajib pajak perorangan atau badan akan dikenai pajak, hanya yang memiliki peredaran bruto kurang lebih Rp. 4.800.000.000 yang akan dikenai PPN 10%. Sedangkan yang memiliki peredaran bruto dibawah nilai tersebut tidak akan dikenai pajak.