Kriteria Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana yang Bebas PPN

Kriteria Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana yang Bebas PPN


Layanan Mengurus PajakPertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya membuat pertumbuhan ketersediaan rumah juga meningkat. Tetapi hal ini berbanding terbalik dengan dengan ketersediaan tanah yang setiap tahunnya semakin berkurang akibat pembangunan.

Jika ditelisik dengan ilmu ekonomi, kondisi seperti ini akan membuat harga properti akan meninkat secara signifikan setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena ketersediaan tanah semakin sedikit sedangkan permintaanya semakin banyak.

Mengutip data dari Housing Finance Center (HFC) bagian unit riset PT Bank Tabungan Negara (Persero), kenaikan harga rumah triwulan I-2019 sebesar 7,34% dibandingkan triwulan I-2018 yang hanya sebesar 6,44%.  Sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, sesuai dengan BTN House Price Index (BTN HPI) pertumbuhannya melambat.

Dari tahu 2015 sampai tahun 2018 kenaikan harga rumah tidak kurang dari 6% bahkan bisa mencapai 14%. Sangat tinggi jika dibandingkan dengan inflasi yang rata-rata hanya sebesar 5% pertahun. Hal ini tentu menjadi problem tersendiri bagi kalangan generasi milenial, karena harga rumah akan semakin mahal dibandingkan dengan kenaikan penghasilan.

Kepemilikan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) menjadi salah satu urgensi untuk menyelesaikan masalah ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa,dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain dibatasi oleh harga, berikut ini adalah kriteria Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN :

  • Luas bangunan tidak melebihi 36 (tiga puluh enam meter persegi)
  • Luas tanah tidak kurang dari 60 (enam puluh enam meter persegi)
  • Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  • Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal
  • Tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki
  • Perolehan secara tunai atau kredit (bersubsisdi maupun tidak bersubsidi), atau pembiayaan berdasar prinsip syariah
  • Harga jual tidak melebihi batasan sesuai dengan harga dalam lampiran PMK Nomor 81/PMK.010/2019

Baca Juga : Tanaman Hias Kena Pajak?

Adapun batasan harga sesuai PMK terbaru ini berdasarkan kombinasi zona dan tahun, dengan pembagian sebagai berikut :

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) sebesar Rp. 140.000.000 (2019), Rp. 150.500.000 (2020)
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung raya dan Kab. Mahakam Ulu) sebesar Rp. 153.000.000 (2019), Rp. 164.500.000 (2020)
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) sebesar Rp. 146.000.000 (2019), Rp. 156.500.000 (2020)
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kep. Anambas, Kep. Murung Jaya, Kab. Mahakam Ulu sebesar Rp. 158.000.000 (2019), Rp. 168.000.000 (2020)
  • Papua dan Papua Barat sebesar Rp. 212.000.000 (2019), Rp. 219.000.000 (2020)

Comments are disabled.