Layanan Mengurus Pajak – Pada umunya sebagian masyarakat daerah lebih suka menginvestasikan dana yang mereka miliki ke dalam bentuk sawah, kebun maupun hewan ternak dibandingkan berinvestasi pada deposito bank maupun pasar modal, hal itu dikarenakan mereka belum banyak yang mengerti tentang deposito bank dan pasar modal.
Biasanya masyarakat di daerah yang memiliki penghasilan lebih akan menggunakan uang yang mereka miliki untuk membeli sawah dan hewan-hewan ternak seperti sapi dan kerbau. Mereka meyakini bahwa jika memelihara hewan ternak akan lebih menguntungkan daripada harus menyimpan uang mereka di bank.
Jika membaca sekilas penjelasan diatas akan timbul sebuah pertanyaan, apakah hewan-hewan ternak tersebut dapat diakui sebagai aset pribadi?
Dalam bidang agribisnis umunya memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan bidang lainnya. Hal ini terjadi karena ada aset biologis (seperti hewan ternak dan tanaman). Aset biologis mempunyai karakter yang khas karena mengalami pertumbuhan, degenerasi, produksi dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kuantitatif maupun kualitatif pada aset teresbut.
Berdasarkan IAS (International Accounting System) yang termasuk kedalam aset biologis adalah hewan ternak dan tanaman hidup. Aset biologis dikelompokkan mejadi dua jenis berdasrkan masa manfaatnya atau jangka waktu transformasi biologisnya :
- Aset biologis jangka pendek
Adalah aset biologis yang memiliki masa manfaat lebih kurang satu tahun atau dengan kata lain hanya membutuhkan waktu yang pendek untuk mencapai kuantitas dan kualitas tertentu dari transformasi biologisnya. Contohnya seperti ayam, ikan, jagung dan jenis tanaman sayuran daun.
- Aset biologis jangka panjang
Aset biologis yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun untuk menghasilkan suatu produk dengan kualitas dan kuantitas tertentu. Contohnya seperti pohon durian, tanaman apel, sapi, kuda, keledai, maupun unta.
Baca Juga : Kriteria Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana yang Bebas PPN
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahu 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal diatas apakah hewan-hewan ternak juga harus dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT)?
Jawabnnya adah tergantung hewan ternak apa yang dipelihara, karena tidak semua hewan ternak harus dilaporkan ke dalam SPT. Harus dilihat terlebih dahulu nilai materielnya, mungkin hewan ternak seperti sapi, kuda, kerbau dan hewan-hewan ternak yang memiliki nilai hingga puluhan juta dapat dilaporkan ke dalam SPT, tetapi bagi hewan ternak yang nilai metrielnya kecil seperti bebek, ayam dan ikan yang harganya hanya puluhan atau ratusan ribu, boleh untuk tidak di laporkan kedalam SPT.
Jadi bagi kalian yang berkeinginan untuk memelihara hewan ternak, sebaiknya terlebih dahulu menilai apakah hewan ternak yang ingin kalian pelihara termasuk kedalam kategori aset atau nonaset jika dilihat dari nilai ekonomisnya.