Layanan Mengurus Pajak – Di zaman sekarang jika ingin melamar pekerjaan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka dari itu, banyak sekali dari para pencari kerja yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak demi mendapatkan pekerjaan.
Masalahnya adalah meskipun mereka sudah membuat NPWP, kebanyakn dari mereka tetap belum mendapatkan pekerjaan. Apakah dalam situasi seperti ini mereka tetap harus membayar pajak dan melaporkan SPT?
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK/.03?2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang pribadi.
Dikutip melalui akun resmi twitter Ditjen Pajak (DJP) @DitjenPajakRI mengatakan “kewajiban lapor SPT tahunan itu melekat bagi setiap orang yang sudah memiliki NPWP. Namun, jika belum memiliki penghasilan, orang tersebut bisa mengajukan status wajib pajak non efektif (NE).”
Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak NE apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut ini keriteri-kriterianya :
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribaadi yang bertempat tinggal atau berada diluar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan /atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Untuk Orang Pribadi
Untuk prosedur permohonan pengajuan wajib pajak NE bisa dilakukan secara online maupun manual. Dan pengaktifan kembali wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengaktifan kembali wajib pajak NE bisa dilakukan apabila wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak NE tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE.
Itulah pembahasan singkat tentang wajib pajak pribadi yang sudah mempunyai NPWP tetapi belum mempunyai penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua.