Layanan Mengurus Pajak – Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti sudah mengenal dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apalagi bagi Wajib Pajak yang sudah mempunyai pekerjaan atau usaha pribadi. Walaupun sudah memiliki NPWP masih banyak yang belum tau mengenai dasar hukum dan fungsi dari NPWP itu sendiri.
Kebanyakan orang beranggapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya sebagai salah syarat untuk melamar sebuah pekerjaan, padahal fungsi sebenarnya dari NPWP sendiri lebih dari itu.
Sebelum masuk ke fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu dasar-dasar hukum dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Berikut ini beberapa dasar hukum NPWP di Indonesia:
- Kepurusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang Perubahan KEP-27/PJ1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
- KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajal Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Baca Juga : Kamu Harus Baca!! Ini Sanksi Jika Telat Lapor SPT
Sedangkan untuk sekarang dasar hukum Nomor Pokok Wajib Pajak Yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.