Layanan Mengurus Pajak – Kata Amnesty sendiri berasal dari Bahasa yunani yaitu amnestia yang berarti suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, caranya adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Program Tax Amnesty ini bisa dikatakan tidak memberi keuntungan bagi wajib pajak yang selalu taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang tidak mendapatkan keuntungan dari Tax Amnesty ini merasa program ini kurang efektif untuk mengembalikan penghasilan negara dari sektor pajak, melainkan justru memberikan kesan pemerintah yang putus asa terhadap banyaknya wajib pajak yang nakal.
Baca Juga : Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
Berikut ini penulis akan mejelaskan beberapa kelemahan dari Tax Amnesty :
- Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Para Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat. Melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
- Tax Amnesty Dikhawatirkan Tidak Berjalan Konsisten
Tidak ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri. Kemungkinan besar oknum-oknum yang meminta amnesti pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
Itulah beberapa kelemahan dati tax amnesty, sebenarnya kita tidak perlu menerapkan program tax amnesty tersebut jika seluruh masyarakat di Indonesia sadar akan pentingnya pajak bagi negara ini.