Layanan Mengurus Pajak – Ketika anda pindah alamat tempat tinggal atau domisili, anda akan berhadapan dengan berbagai urusan administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk disesuaikan dengan domisili baru tersebut. Lalu, apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga perlu disesuaikan dengan tempat tinggal yang baru?
Perlu anda diketahui, hampir seluruh pelayanan perpajakan saat ini bisa dilaksanakan secara elektronik atau online. Meski begitu, kadang ada beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Untuk pindah alamat NPWP, wajib pajak bisa melakukan permohonan pindah secara online maupun manual. Tempat pengajuan permohonan pindah itu pun bisa dilaksanakan di KPP lama atau KPP baru. Berikut syarat permohonan pindah alamat NPWP secara online sesuai dengan Pasal 34 PER-20/PJ/2013:
- Mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-registration atau dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan itu dianggap tidak diajukan.
Baca Juga : Kelemahan Dari Tax Amnesty
Adapun syarat permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013:
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak.
- Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama; melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); melalui pos; atau jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- KPP lama memberikan bukti penerimaan surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
- Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP baru.
Itulah pembahasan ringkas tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pindah alamat atau domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semoga artikel ini bermanfaat.