Layanan Mengurus Pajak – Bagi kebanyakan orang pasti sudah pernah merasakan kehilangan sesuatu atau mengalami kerusakan terhadap barang yang dinilai sanagt berharga, misalnya kehilangan uang, KTP atau bahkan kehilangan dompet beserta semua isinya.
Tak hanya uang, tetapi anda juga kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM, Kartu ATM, Kartu Kredit, hingga Kartu NPWP, karena semuanya berada dalam dompet tersebut. Padahal, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak online.
Jika anda mengalami hal tersebut jangan langsung panik, karena anda masih bisa mendapatkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda kembali. Berikut ini beberapa hal yang harus anda lakukan :
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Yang pertama yang harus anda lakukan untuk mendapatkan kembali kartu Nomor Pokok Wajib Pajak anda adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berikut dokumen yang harus dipersiapkan :
- Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian (surat ini anda dapatkan setelah anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat)
- Fotokopi KTP (jika ada) jika tidak ada bisa menggunakan fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif
- Fotokopi NPWP (jika ada)
Baca Juga : Ingin Pindah Domisili NPWP? Berikut Caranya
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Setelah semua dokumen-dokumen dipersiapkan, anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut hal-hal yang harus anda lakukan ketika di Kantor pelayanan Pajak :
- Mengisi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP disertai dengan materai 6000. Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli dikantor pos.
- Setelah itu anda bisa mengambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
- Anda dapat menceritakan kembali perihal kehilangan kartu NPWP anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP anda.
- Pastikan identitas yang tercetak sesuai dengan data identitas anda saat mendaftar. Jika ada yang salah pada data diri anda di kartu NPWP yang baru, mintalah kepada petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas diri anda.
Tidak hanya pada saat kehilang kartu NPWP, anda juga dapat elakukan prosedur yang sama apabila kartu NPWP anda mengalami kerusakan, seperti patah atau tergores sehingga angkanya tidak dapat terbaca.
Jangan lupa untuk membawa kartu NPWP anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.