Layanan Mengurus Pajak – Sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin masih asing dengan istilah EBITDA, apalagi jika anda bukan berkarier di bidang akuntansi. EBITDA sendiri merupakan singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization atau pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi. Secara umum, istilah ini merupakan alat yang digunakan untuk mengukur performa keuangan sebuah perusahaan.
EBITDA sendiri berfungsi untuk menganalisis keuntungan perusahaan, seperti berikut ini:
- Menganalisis profitabilitas beberapa perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan cara mengeliminasi pendanaan dan modal.
- EBITDA juga bisa digunakan untuk membandingkan keuntungan dari beberapa perusahaan.
- Membandingkan pendapatan dan nilai dari sebuah perusahaan dalam rasio valuasi.
- Melaporkan laba perusahaan sebelum dikurangi dengan bunga utang dan pajak yang wajib disetorkan ke negara/pemerintah.
Dalam situasi tertentu, EBITDA bisa juga digunakan sebagai alternatif untuk laba bersih atau pendapatan. Untuk lebih mengenal lebih dalam lagi, mari kenali dulu definisi masing-masing faktor yang ada dalam EBITDA tersebut.
Terdapat 4 faktor yang mempengaruhi pendapatan sebuah perusahaan berdasarkan dari pengertian EBITDA. Keempat faktor tersebut adalah bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi. Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut :
- Bunga
Bunga merupakan uang yang dipinjam oleh perusahaan untuk membiayai kegiatan bisnisnya. Masing-masing perusahaan memiliki struktur modal yang berbeda, sehingga bunga yang muncul pun berbeda. Kebanyakan perusahaan merasa lebih mudah untuk membandingkan performa perusahaan dengan menambahkan lagi bunga yang dibebankan dan mengabaikan struktur modal mereka. Namun, perusahaan tetap bisa mengambil keuntungan dari faktor ini.
Baca Juga : NPWP Hilang Atau Rusak? Ini Yang Harus Anda Lakukan
- Pajak
Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi kepada negara. Jika pajak tidak disetor/bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran pajak sendiri bagi setiap perusahaan berbeda tergantung pada wilayah perusahaan tersebut berada.
- Depresiasi
Depresiasi merupakan alokasi biaya penyusutan terhadap aset perusahaan selama masa manfaatnya (umur ekonomis) aset tersebut. Biaya depresiasi atau penyusutan tersebut didasarkan pada aset berwujud tetap yang dimiliki perusahaan terus menurun. Biasanya, hal tersebut dapat terjadi pada aset yang tidak berwujud juga, seperti hak paten. Hak paten juga dapat disusutkan karena adanya batas kegunaan sebelum tanggal kedaluwarsa.
- Amortisasi
Sedangkan amortisasi dapat diartikan sebagai penurunan nilai penyusutan dari sebuah aset perusahaan yang memiliki umur ekonomis lama. Istilah ini dalam akuntansi diartikan sebagai pengalokasian biaya aktiva tak berwujud yang mengacu pada pengurangan kewajiban dengan pembayaran pokok serta bunga secara teratur dalam jumlah tertentu sampai pinjaman terbayar saat tanggal jatuh tempo.