Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak dalam hal perdagangan, yang mana menyangkut aktivitas berwirausaha. UMKM bisa dikelola oleh perorangan maupun badan usaha, yang mana usaha ini termasuk sebagai kriteria lingkup kecil atau mikro.
Pada 1998, usaha berskala kecil dan menengah biasanya mampu bertahan dibanding perusahaan besar. Hal itu dikarenakan kebanyakan usaha kecil tidak bergantung pada modal besar atau pinjaman yang menggunakan mata uang asing, sehingga berpengaruh dan mengalami krisis.
Kini, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Semakin berkembangnya zaman, masyarakat juga semakin pintar dalam mengelola usahanya. Kebanyakan pelaku UMKM kini memanfaatkan platform marketplace atau media sosial untuk memasarkan produk maupun jasanya.
World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi 3 kriteria berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimiliki dari usaha itu sendiri. Apa saja? Berikut ini penjelasannya:
- Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha produktif yang dijalankan perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Biasanya, kriteria UMKM ini, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp50 juta, dan omzet per tahun hingga Rp300 juta.
- Usaha Kecil
Beberapa dari Anda mungkin sedikit bingung, apa sih perbedaan usaha mikro dan usaha kecil? Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil sebuah usaha yang mempunya pegawai sekitar 5-19 orang. Aset yang dimiliki mulai dari Rp50 juta-Rp500 juta. Omzet penjualan tahunan pun mencapai Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
Baca Juga : Mengetahui Fungsi Dan Kelemahan Dari EBITDA
- Usaha Menengah
Selain kriteria UMKM usaha mikro dan usaha kecil, dikenal juga kriteria UMKM menengah. Berdasarkan UU, usaha menengah ini memiliki karyawan minimal 20 dan maksimal 99 orang. Aset kekayaan juga mencapai Rp500 juta-Rp10 miliar. Omzet penjualan tahunannya pun mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.
Mengenai pajak UMKM, maka Anda bisa simak UU No. 36 Tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan. Jadi, ketika Anda mendaftarkan usaha Anda ke KPP, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam SKT tersebut, Anda bisa melihat pajak apa saja yang harus dibayarkan.
Tentu semuanya tergantung pada jenis transaksi yang akan Anda lakukan dalam usaha Anda. Selain itu, dilihat pula berapa jumlah omzet usaha Anda dalam satu tahun. Nah, berikut ini, jenis pajak yang harus diperhatikan pelaku UMKM:
- PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final.
- PPh Pasal 21 jika Anda memiliki pegawai.
- PPh Pasal 23 jika terdapat transaksi penjualan jasa.
Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PPh Final untuk pelaku UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki dperedaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Cara mengetahui omzet Anda, lakukan penghitungan seluruh transaksi per bulannya, lalu Anda kalikan 0,5% pajak UMKM (tarif terbaru PPh Final). Hasilnya akan Anda setorkan tanggal 15 setiap bulannya bersamaan dengan laporan SPT masa.