Apakah E-Commerce Tidak Bayar Pajak?

Apakah E-Commerce Tidak Bayar Pajak?


Layanan Mengurus PajakPemerintah masih menggodok aturan pemungutan pajak dari sektor perdagangan online atau e-commerce. Hal tersebut perlu dilakukan seiring dengan banyaknya anggapan yang menyebut perdagangan daring tersebut tak memberi kontribusi pajak bagi negara.

Lalu benarkah e-commerce tak bayar pajak?

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, anggapan e-commerce  tak membayar pajak adalah asumsi yang salah. Menurutnya, membayar pajak tidak kenal perdagangan online maupun offline. William mengatakan, setiap pedagang di Tokopedia memiliki dokumen yang lengkap untuk dapat menjadi mitra. Saat ini Tokopedia memiliki 16.000 mitra, semua mitra tersebut memiliki pembukuan data yang dapat ditelusuri.

Ke depan, William mengatakan, pembayaran pajak harus dikolaborasikan dengan teknologi digital. Sebab, digital dapat dilakukan dengan mudah tanpa membuat pembayar pajak kewalahan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita ingin mendukung penjualan produk lokal dengan cara menghadirkan hari penjualan khusus setiap awal bulan. Bila rencana ini terwujud, platform e-commerce tak boleh menjual produk asing setiap tanggal 1.

Dia menuturkan, penjualan melalui e-commerce adalah cara paling mudah dan murah untuk memajukan bisnis UMKM. Pengusaha mulai dari kadin, asosiasi, dan anak-anak muda diajak untuk merumuskan rencana ini.

Enggar mengaku tidak ingin memberikan larangan karena bisa memancing resistensi dan protes dari luar negeri. Ia berkata ingin semua orang memakai komitmen dan kesadaran untuk mewujudkan hal ini.

Meski tak melarang, Enggar berkata menyiapkan hukuman sosial bagi pihak yang melanggar. Hukumannya adalah dengan cara mengumumkan nama e-commerce yang tidak mengikuti komitmen.

Baca juga : Mengenal Aplikasi HiPajak : Solusi Untuk Urusan Pajak Penghasilan

Untuk rencana awal, Mendag berkata akan melakukan kurasi produk lokal yang dapat dijual di awal bulan itu demi menjaga kepercayaan konsumen. Konsumen diyakini akan makin berpihak pada produk lokal ketimbang impor agar ekonomi RI tetap terjaga di tengah perang dagang.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, mencatat penyerapan bantuan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk tahun ini sudah hampir mencapai 100 persen. Adapun alokasi anggaran restrukturisasi pada tahun ini mencapai sebesar Rp4 miliar.

Gati menjelaskan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi yakni memberikan potongan harga kepada pelaku IKM yang melakukan pembelian mesin atau peralatan baru. Dimana potongan harga akan diberikan sebesar 30 persen apabila pelaku IKM membeli mesin atau peralatan buatan dari dalam negeri. Sedangkan, diskon 25 persen untuk mesin atau peralatan impor.

Comments are disabled.