Layanan Mengurus Pajak – Bulan Februari masih berjalan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) pun masih bisa dilaksanakan. Kawan Pajak pasti sudah tahu bukan kalau pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai akhir Bulan Maret? Nah untuk itu segera laporkan SPT Tahunan Kawan Pajak mumpung masih ada waktu satu setengah bulan lagi.
Berbicara mengenai pelaporan, kalian pasti tidak asing dengan kata-kata PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP sangat mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Apakah kalian sudah tau betul apa itu PTKP? Seperti apa fungsinya? Jika belum mari kita simak penjelasan berikut.
Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).
PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan kalian tidak melebihi PTKP maka kalian tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan kalian melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Baca Juga : Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Dikenai Pajak?
Dalam praktiknya ketika para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, masih banyak diantara mereka yang belum mengetahui mengenai tarif PTKP. Padahal hal tersebut merupakan dasar yang dijadikan untul penghitungan PPh 21. Dari Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu dikurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.
Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Jadi jika kalian berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp4.500.000,00 per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.
Meski begitu, kalian tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).