Wajib Pajak Tetap Lapor SPT PPh Meski Tidak Memiliki Penghasilan

Wajib Pajak Tetap Lapor SPT PPh Meski Tidak Memiliki Penghasilan


Layanan Mengurus PajakSetiap warga negara yang sudah berpenghasilan dan nominalnya masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) harus melaporkan pendapatannya ke Direktorat Jenderal Pajak secara rutin tiap tahun. Langkah ini sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap peraturan pemerintah.

Namun, mungkin beberapa dari Anda ada yang baru pertama kali melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Biasanya, pelaporan ini dilakukan dengan batas waktu sampai 31 Maret, yang berarti tinggal satu bulan lagi.

Jika kalian baru pertama kali melakukan pelapor SPT, tak perlu bingung penulis akan menjelaskan langkah pelaporan SPT dengan mudah, berikut ulasannya :

  1. Siapkan NPWP dan EFIN. Ini merupakan syarat wajib untuk lapor SPT, jadi pastikan Anda sudah mendapatkan NPWP dan EFIN. Jika belum, segera urus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  2. Ketahui jenis SPT yang sesuai. Ada 3 tipe SPT yang tersedia, yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S dan SPT 1770. Apa bedanya?
  • SPT 1770SS untuk wajib pajak berpendapatan kurang dari Rp 60 juta setahun.
  • SPT 1770S untuk wajib pajak berpendapatan di atas Rp 60 juta setahun.
  • SPT 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan lain (bukan pegawai), baik di bawah maupun di atas Rp 60 juta setahun.

Baca Juga : Penjelasan Tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika sudah memahami, jangan lupa siapkan dokumen sesuai jenis SPTnya:

  • SPT 1770SS dan SPT 1770S: bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Anda bisa mendapatkannya dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
  • SPT 1770: bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.
  1. Akses situs djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.
  2. Klik e-filling
  3. Kemudian masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan yang tersedia, klik Login
  4. Klik e-Filling, lalu klik Buat SPT
  5. Setelah itu klik kolom Dengan Panduan untuk memudahkan pengisian
  6. Input tahun pajak
  7. Isi kolom yang diminta sesuai dengan petunjuk dan berdasarkan bukti potong yang dimiliki
  8. Pastikan sudah benar, lalu di halaman persetujuan klik Setuju.
  9. Klik Submit

Sangat muudah bukan, semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.