Layanan Mengurus Pajak – Bayar pajak itu adalah kewajiban setiap warga negara. Mereka yang udah punya pekerjaan kudu bayar yang namanya pajak penghasilan. Ya uang-uang ini bakal balik lagi ke kita, dalam bentuk infrastruktur, misalnya.
Di Indonesia pajak penghasilan cuma berlaku buat yang masuk kategori penghasilan kena pajak (PKP). Sementara yang gak masuk kategori atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban bayar pajak.
Tarif pajak terbagi-bagi tergantung besaran PKP-nya. Tarif lima persen buat penghasilan tahunan Rp 50 juta. Tarif 15 persen buat penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Tarif 25 persen buat penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Lalu tarif 30 persen buat penghasilan di atas Rp 500 juta. Sementara buat Wajib Pajak yang gak punya NPWP dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi.
Gak sedikit yang mengeluh dengan besaran pajak ini. Ada aja yang menganggap persentasenya terlalu besar. Padahal nih, di luar sana ada lho negara dengan pajak penghasilan yang jauh lebih tinggi daripada Indonesia.
- Belgia
Salah satu negara yang menjadi negara dengan pajak penghasilan (PPh) paling tinggi di dunia adalah Belgia. Negara ini memberlakukan PPh dari 25 hingga 50 persen buat pekerja dengan penghasilan yang tinggi. Seperti yang diberitakan DDTC, Belgia menetapkan tarif PPh dari 25-50 persen dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan tahunan 10.860 Euro dikenakan tarif 25 persen
- Penghasilan tahunan 10.860 sampai 12.470 Euro dikenakan tarif 30 persen
- Penghasilan tahunan 12.470 sampai 20.780 Euro dikenakan tarif 40 persen
- Penghasilan tahunan 20.780 sampai 38.080 Euro dikenakan tarif 45 persen
- Penghasilan lebih dari 38.080 Euro dikenakan tarif 50 persen
Baca Juga : Apakah Pekerja Lepas Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT Pajak?
Itu berarti, penghasilan tahunan kena pajak di Belgia mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 631 juta. Pajak penghasilan setinggi itu tentunya digunakan Belgia buat layanan kesehatan, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, dan jaminan sosial universal.
- Jerman
Negara selanjutnya dengan pajak penghasilan tertinggi adalah Jerman. Negara Uni Eropa ini menetapkan tarif pajak mulai dari 14 persen, 42 persen, hingga 45 persen.
Rincian penghasilan dan tarif pajaknya sebagai berikut:
- Penghasilan tahunan 9.000 sampai 54.949 Euro dikenakan tarif 14 sampai 42 persen
- Penghasilan tahunan 54.950 sampai 260.532 Euro dikenakan tarif 42 persen
- Penghasilan tahunan di atas 260.533 Euro dikenakan tarif 45 persen
Dari sini bisa diperkirakan kalau penghasilan tahunan kena pajak di Jerman itu mulai dari Rp 149 juta hingga Rp 4,32 miliar. Itu berarti, per bulannya pekerja di sana menerima minimal gaji Rp 12 jutaan. Tentunya besaran itu cukup sebanding dengan biaya hidup.
- Denmark
Negara Eropa yang satu ini juga menerapkan pajak penghasilan yang tinggi. Denmark menetapkan pajak penghasilan hingga 55 persen. Besaran pajak yang ditanggung berbeda antara tingkat penghasilan. Berikut ini rinciannya.
- Penghasilan tahunan 48.913 Krone pajaknya delapan persen
- Penghasilan tahunan 48.913 sampai 521.304 Krone pajaknya 41 persen
- Penghasilan tahunan lebih dari 521.304 Krone pajaknya 55 persen
Walaupun pajaknya besar, orang-orang di Denmark diberi fasilitas yang memadai. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Itulah 3 negara dengan pajak penghasilan tertinggi didunia. Patut dicatat, walau dikenai pajak yang tinggi, tapi segala fasilitas publik mulai dari kesehatan hingga pendidikan tersedia dan memadai. Bahkan ada yang gratis. Semoga artikel ini bermanfaat.