Layanan Mengurus Pajak – Selain berupaya mengenakan pajak dari pedagang online yang menjual belikan produknya di toko alias lapak online (market place), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga mengkaji pengenaan pajak bagi pedagang yang memasarkan produknya di media sosial seperti Instagram maupun Facebook.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan sampai saat ini pajak masih menelusuri lebih jauh data-data para penjual sampai endorsement di Instagram dan Facebook. Menurutnya, segala aktifitas jual-beli memang harus kena pajak.
Namun, dibutuhkan pendekatan khusus untuk memetakan potensi pedagang yang selama ini memasarkan produknya di media sosial. Apalagi, pengenaan pajak pedagang di media sosial jauh berbeda dengan rencana pemerintah menerapkan aturan serupa pada pedgang di market place.
Pendekatan khusus tersebut, kata Wahyu, bisa mencontoh yang diterapkan otoritas pajak Jepang. Negeri sakura, disebut memiliki divisi khusus yang secara ketat melakukan pemantauan terhadap pergerakan pedagang yang menjual belikan produknya di media sosial.
“Kalau ada yang seperti ini, pelan-pelan akan tertangkap. Jadi bagaiman Ditjen Pajak membentuk tim di kantor pusat, atau masing-masing kantor wilayah. Jadi kalau yang tujuannya menghindar lewat sosial media, bisa terawasi,” katanya.
Baca Juga : 5 Negara Dengan Pajak Terendah di Dunia
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak memungkiri, bukan hal mudah bagi Ditjen Pajak memantau pergerakan pedagang yang menjual belikan produknya di media sosial. Maka dari itu, diperlukan edukasi dan sinergi data antar pemangku kepentingan.
Apalagi berkaca dari negara lain, pengawasan yang dilakukan sudah memanfaatkan layanan payment gateway. Dengan menggunakan fasilitas tersebut, maka semua potensi pedagang-pedagang online pun bisa terekam dalam sistem yang aman.
“Memang harus dikenai (pajak) juga. Kalau yang basisnya advertising, juga mesti diatur lebih khusus seperti kasus Google. Maka perlu edukasi, dan bikin sistem pengawasan melalui big data,” katanya.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana memungut pajak dari pedagang online yang selama ini menjual belikan produknya di market place domestik. Rencana ini akan tertuang dalam aturan bisnis jual beli online atau e-commerce.
Nantinya, para pedagang online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Market place, pun akan dipertimbangkan pemerintah sebagi penyetor pajak para pedagang, untuk kemudahan administrasi.