Layanan Mengurus Pajak – Memiliki NPWP merupakan kewajiban untuk setiap warga negara di Indonesia yang telah cukup umur, memiliki penghasilan, atau melakukan proses ekonomi yang memberikan keuntungan. NPWP sendiri merupakan serangkaian kode unik yang diberikan, sama seperti Nomor Induk Kependudukan pada KTP. Kode NPWP juga memiliki arti, berdasarkan peraturan Dirjen Pajak.
Pada sistem perpajakan di Indonesia sendiri, terdapat juga jenis NPWP berdasarkan wajib pajaknya. Pertama adalah NPWP Orang Pribadi, yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, dan yang kedua adalah NPWP Badan, yang seperti namanya, dimiliki oleh wajib pajak badan usaha yang beroperasi di wilayah negara Indonesia.
Secara fisik tidak banyak perbedaan pada kartu NPWP keduanya, kecuali pada nama yang tertera. Perbedaan ada pada data yang tersimpan di database kantor pajak. Pada NPWP Badan, ada data seperti nama wajib pajak, alamat, jenis usaha, pemilik perusahaan, nomor akta, jenis usaha dan cabang, harta yang dimiliki dan informasi lain terkait perusahaan atau badan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2 Ayat 1 UU KUP), terdapat dua syarat untuk memiliki NPWP, baik badan maupun orang pribadi.
Persyaratan Subjektif: adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan Objektif: adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 serta perubahannya.
Baca Juga : Import Barang Online di Atas Rp40 Ribu Akan Dikenai Pajak
NPWP terdiri dari 15 digit kode yang terbagi menjadi lima bagian dalam penerjemahannya. Setiap bagian memiliki arti dan kode tersendiri, sehingga bisa secara spesifik digunakan untuk melakukan identifikasi wajib pajak. Identifikasi yang dilakukan terbilang sangat detil, karena bisa melihat tipe wajib pajak, nomor urut dari DJP atau KPP, kode KPP tempat NPWP dibuat, serta status wajib pajak.
Untuk dua digit pertama dalam NPWP, merupakan identitas dari wajib pajak tersebut. Kode yang digunakan adalah 01 hingga 09. Pembagiannya, 01 sampai 03 disematkan pada wajib pajak badan. Kode 04 hingga 06 digunakan oleh wajib pajak pengusaha. Kode 05 khusus untuk wajib pajak berstatus karyawan dan 07 hingga 09 untuk wajib pajak orang pribadi.
Enam digit berikutnya digunakan untuk menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan kantor pusat Dirjen Pajak pada KPP. Kode ini penting agar DJP dapat melacak wajib pajak tersebut melakukan pembuatan NPWP di KPP mana.
Selanjutnya, digit kesembilan menjadi kode yang diberikan KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan oleh NPWP. Tiga digit berikutnya, merupakan kode yang dimiliki oleh KPP, sebagai identitas dari KPP terkait.
Tiga digit kode terakhir digunakan untuk mendeteksi status wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Untuk orang pribadi akan diberikan kode 000. Kode yang sama juga akan diberikan untuk wajib pajak kantor pusat. Kode NPWP selain 000, akan menjadi tanda bahwa wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak kantor cabang kesekian.
Kepemilikan NPWP merupakan hal wajib untuk warga negara yang telah memenuhi syarat. Baik NPWP badan maupun orang pribadi harus melakukan kewajiban perpajakannya, yakni membayarkan dan melaporkan pajak dengan menggunakan NPWP yang dimiliki. Selain menjadi taat pajak, wajib pajak juga berpartisipasi langsung dalam meningkatkan pendapatan negara.