Layanan Mengurus Pajak – Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. Kewajiban penyampaian pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan. Kemudian SPT dibagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Yang dimaksud SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Kementerian Keuangan melalui DJP telah mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:
- Formulir SPT Jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib Pajak secara lengkap dan benar. Data-data yang harus diisikan diantaranya adalah bukti potong, daftar anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan lain sebagainya.
- Formulir SPT Jenis 1770 SS merupakan jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan yang diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, yaitu hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
- Formulir SPT Jenis 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Contoh penggunaan formulir ini adalah untuk Wajib Pajak yang berprofesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.
Baca Juga : Mengenal Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Online
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang dibedakan menjadi dua. Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak adalah untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya adalah 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan). Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) dan 30 November (Badan).