Layanan Mengurus Pajak – Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memilliki kewajiban melakukan pelaporan SPT PPh meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam ketentuan tersebut, secara garis besar dapat disimpulkan fungsi dari SPT adalah:
- Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
- Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan yang utama.
- Melakukan pelaporan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan sebagai objek pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, tetap wajib melakukan pelaporan SPT PPh (nihil). Selanjutnya wajib pajak dapat meminta kepada KPP untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi. Sejak tahun 2016, pemerintah telah menetapkan PTKP Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya yang hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.
Baca Juga : Prosedur Pelaporan SPT Tahunan
Di sisi lain, wajib pajak pemberi penghasilan tidak wajib melaporkan SPT jika wajib pajak tersebut tidak memotong PPh Pasal 21/26, tidak ada angsuran PPh 25, atau tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut pada masa pajak. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK 243/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.
Pelaporan SPT PPh wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Kini, Anda dapat mengisi dan melakukan pelaporan SPT PPh secara online yang disebut sebagai e-SPT.
Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Mudah bukan? Jangan sampai tidak melakukan pelaporan SPT PPh secara tepat waktu ya. Karena jika terlambat, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.