Jasa Konsultan Pajak – Meski pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain seperti pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-Filing pajak. E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time pada website DJP Online. Dengan adanya mekanisme lapor SPT Online ini, tentu saja dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
SPT merupakan laporan pajak yang dilakukan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP yang bersifat wajib. Saat ini, proses pelaporan SPT Pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online, sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketentuan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa fungsi dari SPT adalah untuk melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama. Dan untuk melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Baca Juga : Wajib Pajak Tetap Lapor SPT PPh Meski Tidak Memiliki Penghasilan
Secara kategori, SPT pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Perbedaannya, SPT Tahunan dilakukan untuk melapor Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri, sementara SPT Masa lebih kepada laporan pajak orang lain yang telah dipotong.
Berikut ini 5 kemudahan yang kalian dapatkan ketika melakukan pelaporan SPT secara online :
- Waktu dan biaya lebih efisien, karena Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat terhindar dari antrian yang panjang untuk lapor SPT.
- Lapor SPT Online lebih mudah digunakan, terlebih bagi para Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan sudah dilengkapi dengan panduan yang lengkap dan jelas. Data yang diisikan pada e-Filing dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.
- Dapat terhindar dari kesalahan dalam perhitungan pajak. Setiap pajak yang harus dilaporkan berbeda-beda dalam tarif dan cara perhitungannya. Dengan menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak tidak perlu takut terjadi kesalahan perhitungan pajak. Karena proses perhitungan pada e-Filing ini dilakukan secara otomatis, akurat dan instan.
- Penyimpanan bukti pelaporan pajak lebih terjamin keamanannya. Dengan melakukan lapor SPT Online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang diterima adalah berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS). BPS ini penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Sedangkan BPE lebih mudah ditemukan ketika suatu saat dibutuhkan.
- Menggunakan e-Filing pajak lebih fleksibel karena tidak terikat waktu seperti saat melakukannya secara manual di KPP.
Itulah 5 kemudahan yang akan kalian dapatkan ketika melakukan pelaporan SPT secara online. Semoga artikel ini bermanfaat.