Jasa Konsultan Pajak – Pajak Daerah adalah kontribusi bagi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.
Menurut ketentuan yang termuat didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang meminta izin berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk jumlah yang lebih besar.
Berikut ini adalah jenis-jenis Pajak Derah Kabupaten/Kota :
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan biaya layanan hiburan yang memiliki biaya atau biaya pemungutan tambahan. Obejek pajak hiburan adalahh yang diadakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil atau dipumgut atas benda, alatu atau media yang dibuat untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Contohnya seperti papan reklame, papan iklan, videotron, megatron dan sebagainya.
- Pajak Hotel
Objek dari pajak ini adalah layanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk layanan penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan.
- Pajak Restorant
Objek pajak ini adalah layanan yang disediakan oleh restorant, yang termasuk dalam layanan makanan dan minuman yang disediakan untuk pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
Baca Juga : 4 Manfaat Lapor SPT Online Bagi Pengusaha
- Pajak Air Tanah
Merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/ atau penggunaan air tanah, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, pertanian, perikanan rakyat, dan peribadatan.
- Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungur atas pembuatan tempat parker di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha pokok, termasuk penyediaan tempat yang disediakan untuk kendaraan transportasi.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang di produksi sendiri maupun dari sumber lain.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Merupakan pajak yang dikenakan atas mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapus, batu apung, granit, dan lain sebagainya.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan.
- Pajak Sarang Burung Walet
Merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Pajak Perolehan Ha katas Tanah dan / atau Bangunan
Merupakan pajak yang diberlakukan atas tanah atau bangunan milik orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain.
Adapun pajak daerah kabupaten juga memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pajak Daerah digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksaan pajak daerah. Dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi di daerah.
- Dengan terus adanya dana dari pajak daerah dapat membantu pemerintah dalam menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi.
- Digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agak tidak terlalu menonjolnya kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.
Itulah pembahasan singkat tentang Pajak Daerah Kabupaten/Kota, semoga artikel ini bermanfaat.