Jasa Konsultan Pajak – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT tahun Pajak Penghasilan (PPh) baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan telah tiba. Ditjen Pajak (DJP) meminta agar Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampain SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk SPT tahuan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Menurut Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Tujuan dari pengenaan saksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaiakan SPT.
Setiap Wajib Pajak harus terlebih dahulu membayar denda yang telah disetujui, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak. Berikut ini denda yang harus dibayar untuk Wajib Pajak yang telat melapor SPT :
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib pajak Pribadi sebesar Rp 100.000
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib pajak Badan sebesar Rp 1.000.000
- Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 500.000, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Sedangkan denda telat membayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum disetujui. Denda telat membayar pajak dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang berarti jika kalian telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.
Baca Juga : Apakah Hewan Ternak Harus di Masukkan Kedalam Laporan SPT?
Sanksi administrasi berupa denda diatas tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Menurut Peraturan Menteri keuangan Nomor 9/2018 tantang perubahan atas PMK Nomor 243/2014 Tantang Surat Izin (SPT). Ada 8 jenis Wajib pajak yang tidak dikenai sanksi, yaitu :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau sebagai pekerja bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadiyang berstatus sebagai warga negara yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi usahanya belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib Pajak yang sedang ditertibkan, sedang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Dan Wajib Pajak lainnya dalam keadaan terjadi kerusuhan massal, kebaran, ledakan bom/ aksi terorisme, perang antarsuku, kerusakan system informasi administrasi penerimanaan negara, atau keadaan lain sesuai pertimbangan Dirjen Pajak.
Itulah pembahasan tentang sanksi bagi Wajib Pajak yang telat melapor SPT, Semoga artikel bermanfaat.