Layanan Mengurus Pajak – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang setiap harinya, kini Pemerintah Indonesia semakin meningkatkan pelayanan perpajakan demi mengoptimalkan pendapatan negara. Hingga tahun 2020 ini setidaknya sudah ada beberapa aplikasi pajak yang aktif beroperasi dan bisa digunakan bagi wajib pajak.
Berikut ini 3 aplikasi yang wajib kamu ketahui sebagai wajib pajak yang taat :
- e-Registration
Yang pertama ada e-Registration atau system yang digunakan untuk pendaftaran bagi wajib pajak secara online. Sistem aplikasi ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP. Sistem e-Registration ini terbagi menjadi 2 bagian. Yang pertama, sistem yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pendaftaran secara online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.
- e-Filing
e-Filing merupakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan SPT secara online. Bagi wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing ini untuk melaporkan sejumlah SPT, mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh pasal 22.
Baca Juga : Mengetahui Perbedaan Antara SPT Masa Dan SPT Tahunan
Pada aplikasi e-Filing ini juga menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa langsung diisi oleh wajib pajak. Tetapi untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak terlebih dahulu harus mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.
- e-Billing
e-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sama seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online. Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayar. Sementara, billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Itulah 3 Aplikasi pajak yang perlu bagi wajib pajak ketahui, semoga artikel ini bermanfaat.