Jenis-Jenis Sanksi Bagi Yang Telat Lapor dan Bayar Pajak

Jenis-Jenis Sanksi Bagi Yang Telat Lapor dan Bayar Pajak


Layanan Mengurus PajakSebagian masyarakat di Indonesia mungkin ada yang pernah telat dalam pembayaran pajak, hal ini mungkin saja diakibatkan oleh kesibukan yang terlalu padat sehingga sampai lupa untuk membayar pajak. Tentu saja hal itu mengakibatkan wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi karena ulahnya tersebut. Ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan kepada wajib pajak yang telat lapor atau bayar pajak, berikut ini jenis-jenisnya :

  1. Sanksi Administrasi

Yang pertama adalah Sanksi Administrasi, sanksi terkait dengan kegiatan perpajakan yang terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan . Ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

  • Sanksi Denda

Sanksi ini berupa denda yang berlaku untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Untuk nilai dendanya pun beragam, tergantung jenis pajak yang telat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undnang yang berlaku.

  • Sanksi Bunga

Aturan yang mengatur tentang sanksi bunga dijelaskan dalam Pasal 9 Yata 2(a) UU KUP. Didalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang telat melakukan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.

Baca Juga : Apa Itu Tax Holiday?

  • Sanksi Kenaikan

Sanksi jebis ini merupakan sanksi yang berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar. Sanksi kenaikan ini dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu sepert, tindakan pemalsuan data yang mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).

  1. Sanksi Pidana

Yang kedua adalah sanksi pidana, sanksi jenis ini adalah sanksi terberat yang ada dalam dunia perpajakan. Sanksi pidana ini biasanya hanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Sebagai contohnya, seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun si pengusaha tersebut tidak mendaftarkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga PPN yang sudah dipungut oleh pengusaha tersebut tidak disetorkan ke negara.

Itulah beberapa jenis sanksi bagi wajib pajak yang suka telat melapor atau membayar pajak, semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.