4 Ketentuan Umum Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

4 Ketentuan Umum Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan


Layanan Mengurus Pajak – Setiap tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satumasa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Baca Juga : Berkas-Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Lapor SPT Badan

Berikut merupakan poin-poin penting terkait ketentuan pelaporan SPT tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

  1. Wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  2. Wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan.
  3. Wajib pajak diwajibkan menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  4. Cara mengisi SPT tahunan PPh badan 1771 dapat melalui softwareSPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahuluatau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

Comments are disabled.