Layanan Mengurus Pajak – Seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa jenis pajak bagi Wajib Pajak badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penghasilan terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPh Pasal 15. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari PPN dan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (sesuai Pasal 1 Ayat 11). Bagi Wajib Pajak, SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal penting seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : 4 Ketentuan Umum Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Cara mengisi dan lapor SPT Badan menggunakan formulir SPT Tahunan Badan 1771 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Mengakses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-SPT dari DJP. Pertama, e-SPT harus di-install terlebih dahulu. Periksa hasil ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”, yang di dalamnya telah dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap filetersebut sesuai urutan berikut ini:
- Pertama, instalasi terlebih dahulu file “1.exe”,
- Selanjutnya, instalasi file “2.msi”,
- yang terakhir instalasi file “3.exe”.
- Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil di-install, kemudian carilah menggunakan jalan pintas pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah. Setelah dijalankan, maka akan ada 6 jenis isian database, tapi hanya nomor 6 yang dapat digunakan (db1771_2010). Jika Anda ingin membuat databaseuntuk beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda harus menduplikat database yang kosong. Template database kosong telah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan\Database Kosong.
- Meskipun databasetelah Anda gandakan dan ganti namanya, tetapi aplikasi belum mengenalinya sebagai database yang baru, maka untuk menampilkan database ini di e-SPT Anda perlu menambahkannya di data source Caranya adalah mengakses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools. Kemudian klik pada “ODBC Data Sources (32 Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64 nanti cari/search odbcad32.exe. Lalu klik tab “System DSN” dan klik “Add”. Anda harus memilih jenis “Microsoft Access Driver (*.mdb)” dan klik “Finish”. Selanjutnya, isikan nama database yang baru dan masukkan deskripsi (pilihan). Pilihlah direktori tempat database yang baru disimpan, lalu pada panel bagian kiri pilih database yang dibuat, klik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” sekali lagi. Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System Data Sources akan muncul nama database yang baru.
- Menjalankan e-SPT PPh Badan.