Solusi Efektif untuk Pengelolaan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Solusi Efektif untuk Pengelolaan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Jasa Konsultan Pajak – Dalam hal pemungutan PPN atau pajak pertambahan nilai ada yang namanya administrasi surat keterangan dipungut pajak pertambahan nilai yang seringkali disebut dengan SKTD PPN. Sebagai seseorang yang tidak atau belum mengetahui secara pasti Bagaimana cara mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien, maka Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Mereka bisa membantu anda sebaik-baiknya untuk mengurus segala permasalahan perihal perpajakan. Namun, dalam ulasan berikut ini kita akan membahas sedikit mengenai SKTD PPN, serta jenis-jenis dari barang kena pajak dan jasa kena pajak yang tidak dipungut PPN.

Apa itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?

Surat keterangan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau SKTD PPN adalah surat keterangan yang diberikan pada PKP atau pengusaha kena pajak Yang melakukan aktivitas impor maupun penyerahan jasa atau barang kena pajak (JKP/BKP) yang memperoleh fasilitas yang tidak akan dibebankan atas pungutan pajak pertambahan nilai. Surat keterangan tidak dipungut pajak pertambahan nilai tersebut diberikan secara fisik terhadap impor dan terhadap angkutan tertentu serta penyerahan jasa kena pajak terhadap alat angkutan tertentu.

Kebijakan yang berkaitan dengan berbagai jenis angkutan dan jasa kena pajak tertentu memperoleh surat keterangan tidak dipungut pajak pertambahan nilai yang telah diatur pada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan No.  193/PMK.03/2015.

Jenis Impor dan Penyerahan Jenis Angkutan Tertentu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015, alat angkutan tertentu yang memperoleh SKTD PPN, antara lain:

  • Alat angkutan di air maupun di bawah air, Alat angkutan yang ada di udara dan kereta api yang dilakukan proses impor oleh Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta TNI.
  • Kapal angkutan Sungai, kapal angkutan dana, kapal laut, kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkapan ikan yang diimpor, dan yang digunakan oleh perusahaan penyelenggara Pelabuhan nasional, perusahaan Pelayaran Niaga, perusahaan penangkapan ikan Nasional, Danau, dan penyeberangan nasional.
  • Suku cadang kapal angkutan dana, suku cadang kapal laut, dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal Tongkang, suku cadang kapal angkutan sungai, dan alat keselamatan pelayaran yang diimpor, serta dipergunakan oleh perusahaan penyelenggaraan ke pelabuhan nasional, perusahaan Pelayaran Niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, Danau dan penyeberangan nasional serta perusahaan penyelenggaraan jasa angkutan sungai.

Baca Juga: Solusi Terbaik untuk Mengatasi Utang Pajak Anda

  • Pesawat udara yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan angkutan udara Niaga nasional.
  • Suku cadang pesawat udara dan berbagai alat Keselamatan Penerbangan serta keselamatan manusia yang didapatkan dengan cara diimpor, sekaligus dipergunakan oleh perusahaan angkutan udara Niaga nasional.
  • Suku cadang pesawat udara dan berbagai peralatan untuk perbaikan, serta pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk secara langsung oleh perusahaan angkutan udara Niaga nasional yang dipergunakan pada saat dilakukannya pemberian jasa perawatan, sekaligus reparasi pesawat udara yang ditujukan kepada perusahaan angkutan udara Niaga nasional.
  • Kereta api yang didapatkan dengan cara diimpor dan yang dipergunakan oleh sebuah badan usaha penyelenggara sarana Perkeretaapian umum.
  • Bahan maupun komponen yang diimpor atau diserahkan melalui pihak yang ditunjuk oleh sebuah badan usaha penyelenggara Perkeretaapian umum ataupun badan usaha penyelenggara prasarana Perkeretaapian umum.

Apabila anda merupakan salah satu jenis pengusaha kena pajak yang menjalankan usaha pada bidang yang telah disebutkan di atas, maka tentu saja Anda perlu mengelola perpajakan mengenai jasa kena pajak atau barang kena pajak yang akan memperoleh SKTD PPN. Untuk itu, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu Anda menyelesaikan urusan perpajakan yang berkaitan dengan surat keterangan tidak dipungut pajak pertambahan nilai tersebut dan berbagai jenis pajak lainnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags