Kapan Batas Waktu Akhir untuk Membetulkan SPT Tahunan Pajak?

Kapan Batas Waktu Akhir untuk Membetulkan SPT Tahunan Pajak?

Konsultan Pajak Jakarta – Pembetulan Surat Pemberitahuan pajak dibutuhkan pada saat terdapat koreksi fiskal atau ketika ada kekeliruan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Konsultan pajak Jakarta bisa membantu anda untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak apabila terdapat kesalahan saat anda sebagai wajib pajak melaporkan SPT tersebut. Sebagai wajib pajak tentunya sangat penting untuk mengetahui kapan batas waktu untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ini. Diketahui bahwa DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, melonggarkan pada wajib pajak yang memerlukan waktu lebih banyak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak yang benar.

Namun penting diperhatikan bahwa membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan ini dapat dilakukan bukan tanpa adanya syarat. Selain terdapat berbagai peraturan yang berlaku dalam membetulkan Surat Pemberitahuan pajak, pastinya juga diberikan penetapan terhadap batasan akhir melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Mengenai Pembetulan SPT

Seperti halnya yang telah tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2000 2007 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, wajib pajak bisa membetulkan Surat Pemberitahuan yang sebelumnya sudah disampaikan. Tetapi pembetulan dari Surat Pemberitahuan ini hanya bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Sehingga, jika Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan penerbitan surat pemeriksaan, maka wajib pajak tidak mempunyai hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang sebelumnya sudah dilaporkan. Pemeriksaan pajak bisa terjadi pada saat Surat Pemberitahuan pemeriksaan pajak atau SP3 sudah disampaikan pada wajib pajak, kuasa pajak, wakil wajib pajak, maupun anggota keluarga yang sudah dewasa atau pegawai wajib pajak.

Pada prinsipnya, tindakan dari pemeriksaan pajak dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak. Dalam konteks pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga jika Direktorat Jenderal Pajak sudah memberitahukan Surat Pemberitahuan hasil verifikasi, walaupun belum memeriksa bukti permulaan, maka wajib pajak tidak lagi bisa membetulkan Surat Pemberitahuannya.

Batas Pembetulan SPT Tahunan

Perlu diketahui bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi setiap tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April. Sementara itu, untuk akhir laporan SPT masa berbeda-beda tergantung dari Apa jenis pajaknya. Mengenai batas waktu akhir pembetulan Surat Pemberitahuan, jika merujuk pada undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 8 ayat 1, tidak ada batasan waktu tertentu untuk membetulkan Surat Pemberitahuan selama Direktorat Jenderal Pajak belum melaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga: Bisakah Melakukan Pembetulan SPT Pajak Tanpa Datang ke KPP?

Tetapi, jika dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan yang dilaksanakan, ternyata terdapat lebih bayar atau kerugian, maka batas waktu untuk membetulkan Surat Pemberitahuan tersebut paling lambat, yakni 2 tahun sebelum kadaluarsa. Lalu, telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 9 tahun 2018 pasal 20 ayat 4, wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam kurun waktu 3 bulan sesudah menerima Surat Keputusan Pembetulan. Wajib pajak bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta terkait pembetulan SPT tahunan pajak, sehingga proses atau tahapan pembetulan SPT dapat berjalan dengan tepat dan pelaporan pajak bisa berjalan sesuai yang diinginkan.

Tidak kalah penting untuk diketahui bahwa jangka waktu untuk membetulkan SPT 3 bulan tersebut, adalah Apabila wajib pajak menerima surat keputusan pembetulan untuk periode tahun pajak sebelumnya maupun beberapa tahun pajak yang sebelumnya, di SPT tersebut terdapat pernyataan kerugian fiskal yang berbeda dengan kerugian fiskal yang sudah dikompensasikan pada Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags