Konsultan Pajak Makassar Profesional Beri Penjelasan Asas Domisili Pajak di Indonesia

Konsultan pajak pastinya akan membantu Anda untuk menyelesaikan apapun urusan perpajakan yang Anda miliki. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir ketika mengalami pengelolaan pajak yang belum Anda mengerti seluruhnya, karena Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Makassar. Sebagai wajib pajak tidak kalah penting untuk mengetahui peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada di Indonesia. Perpajakan di Indonesia bukan hanya mencakup sejak pertambahan nilai atau pajak penghasilan saja, tetapi sangat penting bagi wajib pajak untuk mengenal berbagai asas domisili pajak di Indonesia.

Apakah wajib pajak sudah tahu bahwa pengenaan pajak yang ada di Indonesia ini bergantung pada berbagai asas yang sudah diatur pada kebijakan perundang-undangan? Dalam penerapan asas sebagai prinsip, negara mungkin saja bisa melaksanakan sistem perpajakan dengan semakin adil, efisien, dan transparan, serta menjamin kepastian objek Pajak dan subjek pajak.

Sehingga hal tersebut bisa meminimalkan terjadinya kesalahpahaman baik dalam lingkup yurisdiksi Indonesia atau juga yurisdiksi yang lain. Salah satu asas yang digunakan dan diterapkan adalah asas domisili atau yang seringkali dikenal dengan worldwide income. Asas domisili dalam kasus pengenaan pajak artinya adalah negara berhak untuk melakukan pemungutan pajak terhadap semua penghasilan atau pendapatan wajib pajak yang bertempat tinggal pada wilayahnya.

Hal ini juga meliputi penghasilan yang berasal dari luar negeri, bahkan juga berlaku untuk wajib pajak yang berada di dalam negeri, yang artinya bahwa negara tersebut mempunyai wewenang untuk melakukan pemungutan pajak tanpa memberikan pertimbangan atau sumber pendapatan maupun asal kewarganegaraannya. Definisi dari asas domisili dalam pengenaan pajak di Indonesia bisa dipahami dengan memberikan pertimbangan pada prinsip bahwa pajak dibebankan menurut domisili atau tempat tinggal dari wajib pajak.

Hal ini berarti bahwa negara merupakan tempat seseorang tinggal, pastinya mempunyai yurisdiksi untuk melakukan pemungutan pajak dari perseorangan tersebut, bahkan apabila objek pajaknya merupakan dari luar wilayah negara tempat tinggalnya.

Terdapat suatu kasus yang dapat diambil sebagai contoh, yaitu Apabila seseorang bertempat tinggal dan bekerja di sebuah negara, maka negara tersebut memiliki hak untuk melakukan pemungutan pajak dari pendapatan yang diperoleh dari perseorangan tersebut, Walaupun memang sumber pendapatannya dari luar negara tersebut.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan yang Dihadapi Pemerintah dalam Mencari Potensi Pajak Perusahaan Multinasional

Hal ini disebabkan karena negara di mana seseorang tersebut tinggal dianggap menjadi negara domisili untuk mereka. Tetapi, penetapan dari warga negara asing atau WNA sebagai subjek pajak dalam negeri pastinya harus memenuhi syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Pada saat ini, Indonesia telah menggunakan prinsip domicile principle.

Penjelasan mengenai hal tersebut sudah tertulis pada pasal 2 ayat 3 huruf a UU (Undang-Undang) No. 7 Tahun 2021, bahwa subjek pajak dalam negeri yang meliputi orang pribadi baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki atau tempat tinggal di Indonesia, serta berada di Indonesia lebih dari 183 hari pada periode waktu selama 12 bulan, maupun dalam satu tahun periode pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal yang tetap di Indonesia. Selain asas domisili, terdapat berbagai asas lainnya yang dipergunakan dalam pengenaan pajak di banyak negara, diantaranya juga adalah asas sumber dan asas kebangsaan.

Walaupun Anda sebagai wajib pajak baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, apabila memiliki kebingungan dalam hal melakukan kewajiban perpajakan. Maka, solusi terbaiknya adalah dengan memanfaatkan konsultan pajak Makassar untuk mengatasi urusan perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Makassar memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Makassar profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.