Apa Itu Tax Amnesty?

Apa Itu Tax Amnesty?


Layanan Mengurus PajakBeberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2016 istilah Tax Amnesty begitu santer terdengar di Indonesia. Bagaimana tidak, tepat pada tahun itu pemerintah mengeluarkan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak.

Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan yang telah disetujui dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Jadi bisa dibilang, Tax Amnesty merupakan sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak serta bantuan dari wajib pajak. Maka tidak heran  jika Tax Amnesty merupakan kebijakan yang sering digunakan di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.

Tujuan diberlakukannya tax Amnesty ini adalah untuk menarik “uang” dari wajib pajak yang disinyalir disimpan secara rahasia di negara bebas pajak. Jika memang benar wajib pajak menyimpan uangnya secara rahasia di negara bebas pajak, maka hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak.

Oleh karena itu pemerintah  memberlakukan program Tax Amnesty dengan tujuan agar dapat menarik hati wajib pajak yang menyimpan “uang” nya di luar negeri agar menghubungkan simpanannya ke dalam negeri.

Tax Amnesty menjadi peluang bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk yang dilepaskan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.

Pemerintah memberikan beberapa izin kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. Beberapa kemudahan yang diberikan terdiri dari pajak yang rendah serta beberapa fasilitas seperti :

  1. Dihapuskannya sanksi administrasi.
  2. Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pengadilan.
  3. Penghapusan semua pajak-pajak yang terutang.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak untuk yang sedang diperiksa.
  5. Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupas aham, bangunan atau tanah.

Baca Juga : Perbedaan Antara Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus menyalurkan hartanya yang selama ini disimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.

Investasi yang dilakukan dapat berupa pinjaman BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, persetujuan perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, persetujuan lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian.

Setelah surat atas harta diterbitkan, selama 3 tahu kedepan wajib pajak tidak diizinkan untuk berinvestasi kembali ke luar negeri.

Comments are disabled.