Ingin Mengurus Penghapusan NPWP? Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Ingin Mengurus Penghapusan NPWP? Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi


Layanan Mengurus PajakSebagian besar masyarakat pasti sudah tidak asing lagi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat menjadi NPWP. Merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap WP (Wajib Pajak) baik perorangan ataupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ketika seseorang sudah memiliki NPWP maka dia berhak untuk mendapatkan berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

Apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti telah meninggal dunia, kembali kenegara asalnya selama-lamanya, dan penghapusan Nomor Wajib Pajak Istri yang ikut atau tergabung dengan suami, maka Nomor Pokok Wajib Pajak milik yang bersangkutan bisa dihapus atau di nonaktifkan.

Ketika pemilik NPWP sudah tidak lagi memiliki pekerjaan atau usaha, lebih baik mengajukan permohonan pemcabutan Kode NPWP. Hal ini dilakukan untuk menghindari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jendral Pajak karena yang bersangkutan tidak melaporkan SPT.

Denda administrasi bagi yang tidak melaporkan SPT adalah sebesar Rp. 100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp. 1.000.000 bagi Wajib Pajak badan usaha.

Permohonan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib pajak akan dikabulkan apabila telah memenuhi salah satu syarat berikut ini:

Baca Juga : Apa Itu Tax Amnesty?

  1. Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  4. PNS/ TNI/ POLRI pension dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib pajak.
  5. Karyawan atau pegawai yang berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
  7. Telah berpindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
  9. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi.
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT.
  11. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  12. Wajib Pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.

Itulah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu unyuk melakukan Permohonan Penghapusan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.