Layanan Mengurus Pajak – Dasar pengenaan pajak (DPP) merupakan hal yang wajib kalian pahami ketika melakukan suatu transaksi. Dasar Pengenaan Pajak dapat dipahami sebagai nilai jual, nilai ekspor atau impor, penggantian atau milai yang digunakan sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang.
Nilai dasar ini digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti Pajak Pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Setelah mengetahui besaran nilai Dasar Pengenaan Pajak, barulah nilai pajak yang terutang dapat diketahui dengan metode perhitungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setelah mengetahui apa itu Dasar Pengenaan Pajak, selanjutnya penulis akan menjelaskan sedikit tentang PPN. PPN merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai.
PPN berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan faktur pajak. PKP merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP/JKP kepada lawan transaksi dan harus memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.
Transaksi yang terjadi anatar PKP dengan lawan transaksi baik yang PKP maupun ynag bukan PKP harus direkam dan dilaporkan di dalam faktur pajak. Sejak 1 Juli 2018 Pemerintah sudah mewajibkan PKP untuk membuat faktur pajak dalam aplikasi yang disebut e-Faktur.
Berikut ini contoh kasus menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN :
Agus menjual sebuah sepeda motor dengan harga Rp. 15.000.000 dan tidak memasukkan nilai Pajak Pertambahan Nilai dalam harga tersebut kepada PT. Sukasari.
DPP pada transaksi tersebut telah diketahui sebelumnya sebesar Rp. 8.000.000, sehingga cara perhitungan yang harus dibayar adalah:
= DPP + (10% x DPP)
= Rp. 8.000.000 + ( 10% x Rp. 8.000.000)
= Rp. 8.000.000 + Rp. 800.000
= Rp. 8.800.000
Jadi, yang harus dibayar oleh PT. Sukasari adalah sebesar Rp. 8.800.000
Pada contoh yang lain didalam transaksinya sudah memperhitungkan PPN, maka contoh kasusnya menjadi seperti ini :
Baca Juga : Ingin Mengurus Penghapusan NPWP? Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Mulyono menjual sebuah perangkat Proyektor dengan harga Rp. 44.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Sekretaris Dinas Kehutanan, maka cara untuk mencari nilai DPP pada transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
DPP = 100/110 x nilai transaksi
= 100/110 x Rp 44.000.000
= Rp. 40.000.000
Dengan besaran DPP pada nilai Rp. 40.000.000, maka besaran PPN yang terutang pada transaksi tersebut adalah:
PPN = 10% x Rp. 40.000.000
= Rp. 4.000.000