Layanan Mengurus Pajak – Nomor Pokok Wajib pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang berguna sebagai identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ada tiga cara yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak yang hendak mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), berikut adalah 3 caranya :
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
- Kirim pos, yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
- Daftar online melalui laman e-registration Direktorat Jendral Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut :
- Bagi Karyawan
- Bagi WNI : fotokopi KTP, atau
- Bagi WNA : fotolopi paspor dan fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP
- Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha :
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita sudah menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
- Dokumen identitas diri
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Baca Juga : Hewan Ternak Harus Dilaporkan ke Dalam SPT?
Apabila wanita yang telah menikah dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan secara terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat ppernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.