Mengenal Wajib Pajak Non Efektif dan Prosedur Pengajuannya

Mengenal Wajib Pajak Non Efektif dan Prosedur Pengajuannya


Layanan Mengurus PajakKekhawatiran Yang sering kali muncul bagi pengusaha pemula adalah tentang bagaimana kewajiban perpajakan saat usaha yang sedang dijalankan ternyata mengalami kerugian yang besar dan terpaksa tutup, sedangkan si pemilik usaha sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Bagi pengusaha pemula tidak perlu risau jika mengalami permasalah seperti penjelasan diatas, sebab bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usahanya dapat mengajukan permohonan wajib pajak non efektif.

Mungkin sebagian besar masyarakat belum banyak mengetahui tentang istilah Wajib Pajak Non Efektif ini. Wajib Pajak Non Efektif adalah wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajaknnya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Dasar hukum yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan dalam Surat Edaran Drijen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Permohonan pengajuan menjadi Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan secara manual maupun online. Berikut tata cara pengajuan WP NE :

  • Prosedur Permohonsn Pengajuan WP NE secara Online
  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
  2. Permohonan penghapusan yang telah disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Wajib pajak yang telah menyampaikan formulir penghapusan NPWP dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  4. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.

Baca Juga : Sudah Punya NPWP Tetapi Belum Punya Penghasilan, Haruskah Lapor SPT?

  • Prosedur Permohonsn Pengajuan WP NE secara Manual
  1. Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai WP NE dapat dating langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Apabila wajib pajak berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
  2. Setelah sampai di KPP, wajib pajak dipersilahkan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  3. Dibagian TPT, wajib pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai WP NE.
  4. Kemudian wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan WP NE dan jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Itulah prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang ingin melakukan permohonan pengajuan menjadi WP NE. semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.