Mengenal Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Dan Jenis-Jenisnya

Mengenal Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Dan Jenis-Jenisnya


Layanan Mengurus PajakMelaporkan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban dalam melaporkan SPT bahkan diatur oleh Undang-Undang, oleh karena itu jika terjadi kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.

Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan istilah SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di dalam SPT sendiri memuat informasi tentang jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap dan jelas.

Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera di dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggung jawaban pada Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, SPT terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. SPT Masa

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari :

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 24 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
  • Pemungut PPN.

Baca Juga : Mengenal Wajib Pajak Non Efektif dan Prosedur Pengajuannya

Meskipun  Sembilan jenis pajak diatas memiliki SPT Masa, format setiap formulir pajaknya berbeda-beda. Perbedaan format SPT Masa terkait dengan tarif dan pajak objek berbeda untuk masing-masing jenis pajak.

Tak hanya format formulirnya saja yang berbeda, batas waktu pelaporan setai jenis SPT Masa juga berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPn harus melaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

  1. SPT Tahunan

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib disetujui setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan terbagi lagi dalam tiga jenis yang terdiri dari SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Yang menjadi perbedaan diantara ketiga jenis SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber lain, serta besaran wajib pajak setiap tahun.

Untuk batas waktu pelapora SPT tahunan juga terbagi menjadi dua, yaitu tiga bulan set

Comments are disabled.