Layanan Mengurus Pajak – Nomor Pokok Wajib Pajak tidak hanya dimiliki oleh wajib pajak pribadi, tetapi juga bisa dimiliki oleh badan usaha. Bagi kalian yang memiliki perusahaan atau badan usaha, wajib mendaftarkan badan usaha tersebut untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Adapun beberapa persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Nomor Pokok Wajib Pajak dibagi menjadi 3 kategori untuk perusahaan, berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP bagi badan usaha atau perusahaan :
- Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat untuk pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah.
Baca juga : Mengetahui Fungsi-Fungsi Dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Bagi wajib pajak badan yang berbentuk operasi kerja sama (Joint Operation), dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian.
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota.
- Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah.
- Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (NonProfit Oriented)
Bagi wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen persyaratnnya adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
Itulah beberapa persyaratan yang yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP bagi badan usaha atau persyaratan, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.