Mengenal Jenis-Jenis Pajak Yang Ada di Indoensia

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Yang Ada di Indoensia


Layanan Mengurus PajakPajak merupakan kontribusi wajib yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang. Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia sampai saat ini.

Dalam pembahasan mengenai jenis-jenis pajak ini akan dipaparkan berdasarkan penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal dibawahnya. Berikut ini adalah beberapa jenis dari pajak pusat :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan Undang- Undang yang berlaku.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Adapun barang-barang yang tergolong mewah adalah sebagai berikut.

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga : Mengenal Kriteria UMKM Dan Pajaknya

  1. Bea Meterai (BM)

Pajak Bea Meterai yang dimaksuda adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

Sementara itu, Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah :

  1. Pajak Provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  1. Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Itulah beberapa jenis pajak yang ada di indoensia yang perlu kalian ketahui agar dapat memaksimalkan tanggung jawab kalian sebagai wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.