Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Dikenai Pajak?

Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Dikenai Pajak?


Layanan Mengurus PajakBeberapa saat yang lalu muncul pemberitaan di beberapa media yang mengatakan kalau orang sudah meninggal bakal dikenai pajak. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemberitaan itu kemudian dikuti oleh meme-meme dan komentar para warganet yang isinya hujatan kepada pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak.

Isu itu dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018, yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam Pasal 7 Ayat 3 PMK perubahan itu disebutkan, Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: (a.) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan; atau (b.) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal.

Benarkah aturan itu mengindikasikan bahwa orang meninggal bakal dikenai pajak? Saya akan mencoba menjelaskan dalam kapasitas saya sebagai kuli di Ditjen Pajak. Penjelasan ini adalah pendapat pribadi berdasarkan pemahaman saya yang masih terus belajar.

PMK No.70/PMK.03/2017 dan kedua perubahannya merupakan turunan atau aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan (sebelumnya berupa Perpu No.1 tahun 2017). Undang-undang ini sendiri lahir sebagai komitmen pemerintah Indonesia dalam keikutsertaan mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Pasal 7 PMK perubahan itu mengatur kewajiban Lembaga Keuangan (LK) untuk melaporkan rekening keuangan milik orang pribadi dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, termasuk rekening warisan yang belum terbagi dari orang pribadi tersebut. Dalam pasal-pasal sebelumnya disebutkan bahwa yang dimaskud Yurisdiksi Tujuan Pelaporan adalah negara atau yurisdiksi selain Indonesia yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga : 3 Kemudahan Dalam Pengurusan Pajak

Gampangnya adalah, orang pribadi yang rekeningnya akan dilaporkan, adalah orang asing yang memiliki rekening keuangan di LK yang ada di Indonesia. Demikian juga warisan yang belum terbagi yang akan dilaporkan oleh LK ke Ditjen Pajak adalah warisan yang belum terbagi berupa rekening keuangan milik orang asing tersebut.

Pelaporan rekening dimaksud tidak semerta-merta menjadi objek pajak atau akan dikenakan pajak, tapi berupa data. Dan juga yang dilaporkan adalah rekening milik orang asing. Jadi kalau kemudian isu yang berkembang adalah orang meninggal akan dikenai pajak, yang kemudian meresahkan masyarakat Indonesia adalah sangat tidak beralasan.

Terkait warisan yang belum terbagi sendiri, sudah diatur sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Di Pasal 2 UU yang sudah mengalami empat kali perubahan itu (terakhir UU No. 36 Tahun 2008), disebutkan bahwa salah satu yang menjadi subjek Pajak Penghasilan adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Di UU itu, warisan yang belum terbagi masih berupa subjek pajak, belum menjadi wajib pajak. Ianya akan menjadi wajib pajak manakala warisan itu menghasilan penghasilan. Maka penghasilan dari warisan yang belum terbagi itulah yang menjadi objek pajak atau akan dikenai pajak.

Bagaimana kalau atas warisan itu kemudian dibagikan kepada para ahli warisnya? Atas pembagian warisan ini bukan merupakan objek pajak, sesuai Pasal 4 Ayat (3) UU PPh. Pada saat itu, kedudukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak berakhir, dan beralih kepada ahli warisnya. Apabila kemudian atas pembagian warisan ini, oleh ahli warisnya dipakai untuk usaha atau diinvestasikan sehingga menghasilkan penghasilan, maka atas penghasilan itulah yang akan dikenai pajak.

 

Comments are disabled.