Mengetahui Beberapa Aset yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Tahunan

Mengetahui Beberapa Aset yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Tahunan


Layanan Mengurus PajakSebentar lagi sudah saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan yang akan berakhir di akhir bulan Maret (untuk Wajib Pajak Perorangan) dan akhir bulan April (untuk Wajib Pajak Badan).

Pada akhir tahun para Wajib Pajak disibukkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Dalam melakukan pelaporan pada SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat menggunakan azas materialitas yang artinya pelaporan harta dalam SPT Tahunan akan memperhitungkan apakah nilai harta tersebut signifikan atau tidak terhadap total harta Wajib Pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa saja yang perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan dan apa yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan didalamnya harta apa saja yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya:

  1. Harta yang Sebelumnya Sudah Dilaporkan

Harta yang dimaksud disini adalah harta yang pada pelaporan SPT Tahunan sebelumnya telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun jika harta tersebut sudah dijual tidaklah perlu dilaporkan kembali.

  1. Kas dan Setara Kas

Kas dan Setara Kas disini dimaksudkan adalah berupa uang tunai, tabungan (termasuk rekening koran), deposito, giro, obligasi, reksa dana, dan lainnya.

Baca Juga : Cara Mudah Membuat Laporan SPT Masa PPN

  1. Aset yang Termasuk dalam Alat Transportasi

Alat transportasi yang dimaksud disini adalah seperti mobil, sepeda motor, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

  1. Perhiasan

Perhiasan yang dimaksud disini adalah seperti logam mulia (emas batangan, perhiasan, dan lainnya) batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).

  1. Harta Tidak Bergerak

Harta Tidak Bergerak yang dimaksud disini adalah peralatan lainnya seperti furniture, peralatan elektronik dan lainnya.

  1. Tanah dan/atau Bangunan

Tanah dan/atau Bangunan yang dimaksud adalah Tanah dan/atau Bangunan tempat tinggal atau Tanah dan/atau Bangunan tempat usaha (seperti toko, pabrik, gudang dan sejenisnya).

Untuk pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga seperti piring, pisau seperti itu sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan, namun jika harganya sangatlah mahal diharuskan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Comments are disabled.